Kabupaten Tangerang, Analisa Siber.Com – Salah satu karyawan berpengalaman PT. Horng Dar Footwear, Sumiyati, yang telah bekerja sejak tahun 2010 atau selama 14 tahun, menyampaikan bahwa dirinya diberhentikan secara sepihak oleh pihak manajemen. Sumiyati mengaku bahwa dirinya adalah salah satu dari banyak karyawan yang merasa dirugikan oleh kebijakan perusahaan yang memproduksi sandal tersebut Sabtu,02/11/2024
“Setelah sekian lama bekerja, saya tidak menyangka akan diberhentikan tanpa pemberitahuan dan alasan yang jelas,” ungkap Sumiyati. Perusahaan yang berlokasi di Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang ini sebelumnya dikenal sebagai salah satu penyedia lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
Lebih lanjut Sumi sapaan Sumiyati, memaparkan, Bahwasanya pihaknya, meminta bantuan hukum kepada lembaga KPK provinsi Banten untuk bisa membantu memperjuangkan hak – haknya semasa bekerja di pabrik produksi sandal tersebut.
Lembaga KPK provinsi Banten setelah menerima laporan dan permohonan bantuan hukum dari sdri Sumiyati langsung mengambil keputusan dan menggandeng Salah Satu Kantor Hukum yang menjadi mintra Kerjanya yaitu Kantor Hukum Ilhammudin, SH & Partners
Pihak Kuasa Hukum langsung melayangkan surat permohonan mediasi tingkat perusahan kepada manajemen PT. Horng Dar Footwear, dalam hal permohonan yang di lakukan oleh team kuasa hukum, pihak manajemen PT. Horng Dar Footwear menyepakati untuk dilakukan agenda mediasi pada 22 Agustus 2024 pukul 13.30 WIB. Pada hari dan tanggal yang di sepakati oleh kedua belah pihak telah melaksanakan Bipartit, Namun dalam pertemuan tersebut tidak menemukan titik temu untuk hal yang menjadi pembahasan yaitu hak dari klien Kantor Hukum Ilhammudin SH & Partners. Para pihak membuat kesepakatan untuk melakukan pertemuan kembali yaitu pada tanggal 6 September 2024, dan pada waktu yang di sepakati tersebut para pihak melakukan perundingan kemudian namun dalam pertemuan tersebut salah pihak yaitu team.
Pada Tanggal 13 Agustus 2024 sdri Sumiyati mendatangi surat kuasa pada kantor Hukum Ilhammudin SH & Partners dengan nomor surat : 0220/SK/IM/VIII/2024. untuk menangani permasalahan yang di alami nya di perusahaan produksi sandal tersebut.
Namun, belakangan ini, PT. Horng Dar Footwear diduga mengambil tindakan yang merugikan sejumlah karyawan, termasuk Sumiyati, dengan pemutusan hubungan kerja yang tiba-tiba. Para karyawan berharap ada tindakan lanjut dari pihak terkait untuk memastikan perlindungan hak-hak mereka yang diberhentikan dan mendapatkan keadilan sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Pasal 15A ayat (1) UU 13/2003 jo. UU 11/2021
Pasal 150 Undang Undang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang kewajiban perusahaan membayar uang pesangon
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini bersama masyarakat berharap agar keadilan segera ditegakkan.
Yudi S. / kepala kaperwil
Provinsi Banten,
Tidak ada komentar