MENU Senin, 23 Des 2024

Kapolres Waropen Rilis Pengungkapan Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Dengan Tersangka FS.

waktu baca 2 menit
Rabu, 30 Okt 2024 15:45 0 53 Redaksi

WAROPEN, ANALISASIBER.COM – Kepala Kepolisian Resor Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., dan Kasi Humas Ipda. Elam Alex Pandori, menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur dengan Tersangka berinisial FS, bertempat di Teras Mapolres Waropen, Rabu (30/10/2024).

Dalam rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/59/VII/2024/SPKT/Polres Waropen/Polda Papua, tanggal 14 Juli 2024 tentang dugaan Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi pada Hari Rabu Tanggal 20 Maret 2024, sekitar Pukul. 11.00 Wit, di kediaman Korban di Kampung Usaiwa, Distrik Urei Faisei.

“Adapun Tersangka kasus ini berinisial FS, jenis kelamin Laki-Laki, berusia 18 Tahun, yang beralamat di Kampung Fafai, Distrik Demba, sedangkan Korban berinisial CCS, jenis kelamin perempuan, berusia 7 Tahun, beralamat di Kampung Usaiwa, Distrik Urei Faisei.” Terangnya

“Dan Tersangka FS ini saat melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur tersebut, Tersangka FS dakan kondisi sadar, dan mengakui perbuatannya.”

Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menjelaskan bahwa untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 buah pakaian dalam berwarna pink muda, 1 buah kaos berwarna putih list kuning dikerah kaos dan 1 buah celana pendek berwarna hitam bermotif valcado kecil berwarna putih.

“Untuk pasal yang kami persangkaan yaitu Kesatu Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang

Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.”

Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari tindakan kejahatan seksual. Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan, untuk mencegah terjadinya kasus serupa dimasa mendatang.” Ujarnya

“Selain itu, pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam memberikan edukasi, mengenai kekerasan seksual kepada anak-anak, agar mereka berani melaporkan, jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa.”

“Pengungkapan perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur ini juga merupakan komitmen Polres Waropen dalam kepastian hukum terhadap perlindungan perempuan dan anak diwilayah Kabupaten Waropen.” Tandasnya (Hasim Law)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!