Tapsel, Sumut: analisasiber.com, – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan membongkar praktik korupsi di tingkat desa kembali membuahkan hasil. Kepala Desa Panompuan, Kecamatan Angkola Timur, berinisial A.H, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selama dua tahun berturut-turut.
Dalam konferensi pers Nomor: PR/L.2.35/Dti.1/09/2025 yang dilaksanakan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan, Muhammad Indra Muda Nasution, SH. M.H, didampingi Kasi Pidsus, Ivan Darmawulan, SH dan Kasi Intel, Obrika Yandi Simbolon, S.H, Selasa sore (2/9/2025), menyampaikan bahwa A.H ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyidikan mendalam yang menguak dugaan penyimpangan dana desa sejak 2022 hingga 2023.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Indra tegas.
Tak tanggung-tanggung, hasil audit Inspektorat Tapanuli Selatan (Tapsel) menemukan kerugian negara sebesar Rp. 506.879.4875.00. (Lima ratus enam juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh lima rupiah). Bukti-bukti ini menguatkan Kejari untuk menetapkan dan menahan A.H
Sebelum penahanan, A.H menjalani pemeriksaan intensif selama empat jam dan dicecar 11 pertanyaan oleh tim penyidik. Berdasarkan Surat Perintah Kajari Tapsel Nomor: Print. 02/L.2.35/Ft./09/2025 tanggal 02 September 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan resmi menahan Kepala Desa Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, Aminur Rasyid Harahap, terkait Dugaan Korupsi APBdes Tahun 2022 s/d Tahun 2023.
Adapun modus Kepala Desa melakukan aksinya dengan cara tidak merelesiasikan kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBdes) TA.2022 s/d 2023.
A.H yang menjabat Kepala Desa Panompuan sejak Tahun 2009 s/d Agustus Tahun 2025 dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), Jo. Pasal 3. Jo. pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Kajari Indra juga memberi sinyal kuat bahwa A.H bukan satu-satunya pelaku dalam dugaan korupsi ini. (Hendri)














Komentar