oleh

Kades Tanjung Pasir Arun, S.Ip: Tidak Ada Pungli dalam Program PTSL, Biaya Sesuai SKB 3 Menteri

banner 468x60

Kabupaten Tangerang,| Analisasiber.com Kepala Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, Arun, S.Ip membantah tudingan adanya pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menurutnya, biaya yang diminta dari masyarakat sudah sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Arun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan pungutan di luar aturan resmi.

banner 336x280

“Kami sangat kecewa karena rumor ini muncul tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Seharusnya ada klarifikasi sebelum berita dipublikasikan agar berimbang. Kami selalu mendukung dan terbuka dengan rekan-rekan media,” ujarnya, Jumat (5/9/2025).

Ia berharap pemberitaan mengenai PTSL tidak hanya melihat sisi negatif, tetapi juga mempertimbangkan fakta objektif di lapangan.

“Rumor yang tidak dapat dibuktikan justru bisa merusak karakter seseorang. Mari berpikir objektif, ambil sisi positifnya, bukan hanya yang negatif,” tambahnya.


Kuasa Hukum: Pungli Tidak Berdasar, Siap Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum Arun, Adv. Noven Saputera, S.H, menegaskan bahwa tuduhan pungli tersebut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan. Menurutnya, biaya PTSL sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2018, Permen No. 12 Tahun 2017, Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2018, serta SKB 3 Menteri.

Dalam aturan tersebut, biaya Rp150.000 ditetapkan untuk wilayah Jawa dan Bali, digunakan untuk kebutuhan teknis seperti dokumen, patok, materai, dan operasional desa. Biaya ini tidak termasuk kewajiban lain seperti BPHTB, PPh, maupun akta tanah.

“Program PTSL tidak sepenuhnya gratis. Apa yang ditanggung pemerintah hanya sebatas penyuluhan, pengukuran, penerbitan sertifikat, dan pengumpulan data. Biaya pra-sertifikat menjadi tanggung jawab warga, dan itu legal,” jelas Noven.

Ia juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tidak digali secara mendalam serta tanpa memberikan ruang hak jawab.

“Klien kami disudutkan dan kehormatannya diserang. Kami sudah melayangkan somasi pertama, dan jika tidak diindahkan, kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.


🖊 Editor: Yudi Sayuti, Kaperwil Provinsi Banten Media Analisa Siber
📌 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *