Kab.Tangerang, analisasiber.com, – Menanggapi isu yang menyebut dirinya sulit ditemui dan enggan memberikan konfirmasi kepada warga maupun media, Kepala Desa Kemiri, Suhud, memberikan klarifikasi tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan menyesatkan.
Dalam pernyataannya pada Senin (6/5), Suhud menjelaskan bahwa keterbatasan waktu untuk bertemu langsung dengan masyarakat bukan karena menghindar, melainkan karena padatnya agenda kerja yang juga berlangsung di luar kantor desa.
“Saya tetap melaksanakan tugas seperti biasa. Jika sesekali saya tidak berada di kantor, itu karena menghadiri kegiatan resmi, termasuk rapat penting di luar desa,” Staf desa saya arahkan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga yang membutuhkan pelayanan administrasi.”Ujarnya.
Staf Desa Kemiri, Masruri, SE, turut memberikan penjelasan tambahan terkait ketidakhadiran Suhud di kantor pada waktu yang dipersoalkan.
“Perlu kami luruskan, kemarin itu Pak Lurah tidak di lokasi karena ada kegiatan rapat bersama tujuh kepala desa lainnya di PLTU Tiga Lontar, yang juga dihadiri langsung oleh Pak Camat,” jelas Masruri.
Ia juga menegaskan bahwa anggapan Kepala Desa hanya melayani masyarakat pada jam kantor tidak sepenuhnya tepat.
“Perlu dipahami juga bahwa Pak Lurah bukan ASN. Beliau bekerja secara purna waktu, tidak hanya dari jam 08.00 sampai 16.00, tetapi bahkan hingga malam hari tetap melayani masyarakat jika dibutuhkan,” tambahnya.
Pemerintah Desa Kemiri menegaskan komitmennya untuk tetap terbuka terhadap kritik, namun berharap masyarakat menyampaikan masukan secara berimbang dan tidak tergiring pada informasi yang belum terverifikasi.
Samudi Umar Ketua DPC Gerakan KAWAN Kabupaten Tangerang sangat menyayangkan adanya pemberitaan di beberapa link media, “Menurut pandangan saya Suhud sebagai Kepala Desa Kemiri sudah menjalankan tugasnya sangat bagus dengan mengikuti aturan UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik sudah di laksanakan.Ujarnya.
Samudi Umar menambahkan setiap Desa itu ada perdes (Peraturan Desa) tentang pelayanan publik mengatur bagaimana pemerintah Desa memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk jenis layanan di sediakan ,standar pelayanan,dan prosedur yang harus di ikuti.”Imbuhnya. (Red//).
Tidak ada komentar