oleh

Kades Dangdeur & Camat Jayanti Minta Bupati Larang Truk Tanah Melintas di Jalan Umum, Wajib Masuk Tol

banner 468x60

KABUPATEN TANGERANG – ANALISASIBER.COM — Insiden kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Jalan Raya Serang–Tangerang Km 32. Seorang gadis muda, warga Kampung Dangdeur RT 04/05, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, meninggal dunia setelah terlindas dump truk pengangkut tanah saat berusaha menghindari jalan berlubang, Jumat (28/11/2025).

banner 336x280

Peristiwa tragis ini memantik reaksi keras dari Pemerintah Desa Dangdeur dan Kecamatan Jayanti. Kepala Desa Dangdeur, Agus Sutaryo, bersama Camat Jayanti, Yandri Permana, S.Stp, secara tegas meminta kepada Bupati Tangerang agar seluruh dump truk tanah dilarang melintas di jalan umum dan diwajibkan masuk jalur tol demi keselamatan masyarakat.

Permintaan tersebut disampaikan langsung kepada Bupati Tangerang, Moh Maesyal Rasyid, saat keduanya mendampingi Bupati melayat ke kediaman korban.


Minta Truk Tanah Wajib Masuk Tol

Kades Dangdeur menilai bahwa tingginya intensitas lalu lintas dump truk tanah di jalan umum telah lama menjadi keresahan warga. Selain memperparah kerusakan jalan, kondisi tersebut juga meningkatkan potensi kecelakaan.

“Jalan umum ini padat dan banyak dilalui masyarakat setiap hari. Kami minta agar semua truk tanah diarahkan masuk tol. Ini demi keselamatan warga,” ujar Agus Sutaryo.

Senada, Camat Jayanti Yandri Permana menegaskan bahwa penerapan aturan harus diperketat oleh seluruh jajaran terkait.

“Sudah ada regulasi yang mengatur jam operasional dan rute kendaraan berat. Kami berharap ketegasan pemerintah daerah untuk memastikan aturan tersebut tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar dijalankan di lapangan,” ungkapnya.


Keluarga Korban Minta Penegakan Aturan Tanpa Toleransi

Di hadapan Bupati, ayah korban, Nasrudin, menyampaikan duka dan kekecewaannya atas lemahnya pengawasan rute kendaraan pengangkut tanah. Ia meminta pemerintah daerah bersikap tegas dan konsisten.

“Kami meminta Bupati menegakkan aturan dengan sebenar-benarnya. Aparat harus menjaga perbatasan wilayah dengan tanggung jawab penuh agar Perbup Nomor 12 Tahun 2022 serta Kepgub Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional dump truk tanah benar-benar diberlakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.


Bupati Tangerang Sampaikan Belasungkawa dan Janji Evaluasi

Bupati Tangerang, Moh Maesyal Rasyid, dalam kesempatan itu menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan kendaraan berat di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Pemerintah daerah akan segera melakukan langkah evaluatif terkait pengaturan lalu lintas dump truk, termasuk pengawasan di perbatasan wilayah agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Bupati.


Peristiwa tragis ini memperpanjang catatan kecelakaan yang melibatkan dump truk tanah di wilayah barat Tangerang. Warga berharap pemerintah segera mengambil kebijakan tegas agar keselamatan masyarakat tidak terus terancam oleh bebasnya kendaraan angkutan tanah melintas di jalan umum.


🖋️ Reporter: Kepala Kabiro Endo

📍 Editor: Yudi Sayuti

📢 Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber 

🌐 Analisasiber.comCepat dan Akurat

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *