ANALISASIBER.COM – Garut, 29 Agustus 2025 – Isu panas kembali mencuat di Kabupaten Garut. Seorang kader organisasi GRIB JAYA Korwil Garut I, Taufik Rosa Pratama alias Opik, dituduh sebagai pelaku pengrusakan dan pencurian di Komplek Garut Plaza. Tuduhan tersebut memicu kemarahan jajaran pengurus dan kader GRIB JAYA dari 16 kecamatan, karena dianggap fitnah yang berpotensi menyeret kader mereka ke jeruji besi atas perbuatan yang tidak pernah dilakukan.
Kasus bermula pada Sabtu malam, 23 Agustus 2025, ketika sebuah counter handphone di lantai dua Garut Plaza didapati berantakan. Meski tidak ada barang hilang, Ketua Asosiasi Pedagang Garut Plaza, Aris, langsung melapor ke Polsek Garut Kota.
Dari rekaman CCTV, Aris dan sejumlah satpam meyakini pelaku memiliki kemiripan dengan Opik. Bahkan rekaman lama tanggal 14 Juli 2025 yang memperlihatkan aksi perusakan etalase dan pencurian ponsel dijadikan pembanding untuk menguatkan tuduhan.
Sayangnya, sebelum polisi menyelesaikan penyelidikan, seorang satpam bernama Wawan Setiawan bersama rekan-rekannya – Anggi, Apriandi, Alit, dan seorang warga bernama Sansan – menekan Opik agar mengaku dan menyerahkan diri.
Merasa terus ditekan, Opik akhirnya mendatangi Polsek Garut Kota tanpa surat panggilan resmi. Ia menegaskan kepada awak media bahwa dirinya tidak tahu menahu soal pengrusakan maupun pencurian di Garut Plaza.
“Saya datang sendiri tanpa dipanggil, karena saya merasa gak enak atas fitnah Wawan Cs kepada saya,” jelas Opik dengan nada kecewa.
Hingga kini, Opik sudah dua kali diperiksa oleh kepolisian, meski status tersangka belum resmi ditetapkan.
Kasus ini langsung menimbulkan gelombang reaksi dari internal GRIB JAYA. H. Tanto, Panglima Passus Korwil GRIB JAYA Garut I, menegaskan pihaknya tetap mendukung penegakan hukum oleh aparat kepolisian, namun menolak tuduhan sepihak yang bisa merusak nama baik organisasi.
“Polisi kita sudah profesional, punya alat canggih dan kode etik yang ketat. Jadi kalau belum ada tersangka resmi, jangan ada pihak luar sok tahu menuduh. Itu bisa berbalik jadi masalah hukum bagi si penuduh,” tegas Tanto.
Senada dengan itu, Raden Bagus Nurbiantoro, Ketua Harian DPC GRIB JAYA Kabupaten Garut, juga mengecam keras tuduhan yang dilontarkan satpam Garut Plaza.
“Seharusnya satpam yang lebih dulu bertanggung jawab. Tugas mereka menjaga, tapi kok bisa kecolongan? Kalau memang anggota kami terbukti bersalah dengan bukti jelas, kami siap evaluasi. Tapi kalau tuduhan ini hanya fitnah, kami akan menuntut pertanggungjawaban hukum dari satpam, bahkan jika perlu kami akan turun bersama kader dari 42 kecamatan,” ujar Bagus dengan nada tinggi.
Menurut survei Indonesian Survey Institute 2024, 72% masyarakat menuntut transparansi penegakan hukum agar tidak ada kriminalisasi. Kasus Opik menunjukkan betapa cepatnya opini publik bisa terbentuk hanya berdasarkan dugaan dan rekaman CCTV yang samar.
Fenomena tuduhan sepihak ini menimbulkan pertanyaan: apakah masyarakat lebih percaya pada bukti visual yang belum diverifikasi, atau tetap menunggu proses penyelidikan resmi dari aparat hukum?
Kasus yang menimpa Taufik Rosa Pratama alias Opik bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut reputasi organisasi GRIB JAYA Garut I. Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami bukti-bukti.
Sementara itu, GRIB JAYA menegaskan siap mendukung kebenaran hukum, tetapi juga akan melawan keras bila kader mereka dikriminalisasi. Publik pun berharap kasus ini ditangani transparan, agar tidak ada pihak yang dikorbankan hanya karena tuduhan tak berdasar.
(Dea Islami)
Komentar