oleh

JPKP Sulsel Laporkan Toyota Astra Finance ke OJK Terkait Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan Tidak Sesuai Prosedur

banner 468x60

JPKP Sulsel Laporkan Toyota Astra Finance ke OJK Terkait Dugaan Penarikan Paksa Kendaraan Tidak Sesuai Prosedur

ANALISASIBER. COM. Makassar, 19 November 2025 — Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sulawesi Selatan resmi melaporkan Toyota Astra Finance Services (TAF) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel terkait dugaan pelanggaran prosedur penarikan kendaraan milik konsumen.

banner 336x280

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Andi Imran Maddukelleng, Ketua Dewan Pengurus Wilayah JPKP Sulsel, setelah menerima pengaduan dari pemilik kendaraan yang mengaku mobilnya ditarik secara paksa di Jalan Tanjung Bunga, Makassar, pada 13 Oktober 2025. Peristiwa penarikan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti ketentuan resmi yang diatur dalam POJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yang menegaskan larangan tindakan intimidatif dan kekerasan dalam proses penagihan.

Menurut Andi Imran, sebelum laporan diajukan, JPKP telah berupaya meminta kebijakan dan penyelesaian baik-baik kepada pihak TAF. Pihak konsumen juga bersedia melakukan pembayaran tunggakan beserta dendanya agar kendaraan dapat dikembalikan. Namun, TAF melalui perwakilannya bernama Wahyu justru menyampaikan bahwa kendaraan hanya dapat diambil kembali apabila dilakukan pelunasan penuh, atau pengajuan kredit ulang, disertai biaya penarikan sebesar Rp28 juta.

“Tidak ada sedikitpun ruang kebijakan yang diberikan. Padahal pemilik kendaraan siap menyelesaikan tunggakan. Sikap ini tidak berpihak kepada konsumen dan kami nilai bertentangan dengan standar perlindungan yang sudah diatur oleh OJK,” tegas Andi Imran dalam keterangannya.

Ia juga menyebut bahwa pemilik kendaraan mengalami trauma akibat dugaan tindakan pemaksaan saat penarikan berlangsung di jalan umum. Atas dasar itu, JPKP menilai tindakan tersebut sangat merugikan konsumen dan berpotensi melanggar hukum.

Dengan pengaduan yang telah disampaikan, JPKP meminta OJK Sulsel turun tangan dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan pembiayaan agar kasus ini mendapatkan penyelesaian yang adil dan sesuai regulasi.

“Harapan kami, OJK bisa menjadi penengah yang objektif dan menyelesaikan persoalan ini dengan bijaksana. Jika tidak ada titik terang, kami bersama pemilik kendaraan siap menempuh jalur hukum,” tambahnya.

JPKP menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.

Muh. Ridwan

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *