Tangerang, | Analisasiber.com – Maraknya intimidasi hingga tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali menjadi sorotan. Jay, Koordinator LBH Swastika Advokasi Nusantara Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga melanggar hukum.
“Seharusnya pejabat publik maupun pihak pengusaha tidak perlu risih atau merasa takut dengan rekan-rekan media. Wartawan itu bekerja sesuai fungsi kontrol sosial, bukan untuk dijadikan musuh. Justru harus dirangkul sebagai mitra demi keterbukaan informasi publik,” tegas Jay.
Jay menambahkan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melindungi kerja jurnalistik. Setiap tindakan kekerasan, ancaman, maupun upaya menghalang-halangi tugas wartawan dapat dijerat dengan sanksi pidana.
“Undang-undang sudah jelas mengatur, siapa pun yang melakukan tindak kekerasan, ancaman, atau menghalangi kerja wartawan bisa dipidana. Baik itu pengusaha maupun pejabat publik, jangan sampai melanggar aturan hukum ini,” ujarnya.
LBH Swastika Advokasi Nusantara mendorong semua pihak untuk bersama-sama menciptakan iklim demokrasi yang sehat dengan menjunjung tinggi kebebasan pers. Jay menegaskan, media adalah pilar keempat demokrasi yang keberadaannya harus dihormati.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap pers. Jika hal ini dibiarkan, maka demokrasi kita akan pincang,” pungkasnya.
Sumber: Jay
Editor: Yudi Sayuti
Diterbitkan oleh: PT Global Suara Siber
Komentar