LABUHA, ANALISISSIBER.COM — Di tengah hiruk-pikuk kehidupan desa, sebuah kisah pilu mengemuka dari pasangan suami istri di Desa Labuha. Sang suami, seorang pria dengan satu kaki yang hilang, mengendarai sepeda motor dengan istrinya yang setia mendampingi di belakang. Mereka menempuh perjalanan menuju Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk mencari keadilan atas dugaan penyalahgunaan data mereka dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Setelah menjalani pemeriksaan, sang istri dengan mata berkaca-kaca menyatakan, “Kami tahu kami susah dan mungkin tidak layak menerima BLT, tapi tolong jangan gunakan data dan tiru tanda tangan kami.”
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan warga dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) oleh Kepala Desa Labuha. Menurut informasi yang dihimpun, terdapat indikasi penyaluran fiktif BLT di desa tersebut.
Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan menemukan bahwa terdapat pembayaran BLT kepada penerima yang tidak tepat sasaran sebesar Rp30.600.000 dan BLT yang tidak disalurkan sebesar Rp700.300.000. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Labuha.
Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan telah memeriksa 177 saksi terkait dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Labuha. Kasus ini merupakan temuan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan dengan nilai sekitar Rp750 juta, hanya untuk BLT. Namun pihak kejaksaan mengembangkan kasus hingga ke dugaan penyelewengan ADD dan DD.
Warga berharap agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dana BLT, demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat Desa Labuha. (POLAPA)
Komentar