Kota Tangerang,| Analisasiber.Com – Kehadiran toko waralaba Indomaret di wilayah Kota Tangerang kembali menuai sorotan. Pasalnya, gerai yang berlokasi di Jalan Dr. Sitanala, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, diketahui telah menggelar kegiatan launching pada Jumat (31/10/2025), meski diduga belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di sekitar lokasi tampak cukup padat. Sejumlah pekerja terlihat sibuk menyiapkan tenda serta memasang banner pengumuman pembukaan toko di depan gerai tersebut.
Namun hingga Jumat siang, izin usaha toko modern (IUTM), yang menjadi syarat utama bagi operasional toko waralaba seperti Indomaret, belum dapat dipastikan keberadaannya. Saat dikonfirmasi, salah seorang yang berada di lokasi, bernama Ruli, mengaku bahwa perizinan toko tersebut “masih dalam proses”.
“Izin aman, Bang, sedang diurus. Coba langsung konfirmasi aja ke saudara D,” ujar Ruli kepada awak media di lokasi.
Meski begitu, jawaban tersebut justru menimbulkan pertanyaan di kalangan publik. Bagaimana mungkin kegiatan launching sudah dilakukan sementara proses perizinan disebut masih berjalan?
Hal ini pun menimbulkan sorotan terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan usaha serta ketegasan Pemerintah Kota Tangerang dalam menegakkan aturan bagi pelaku usaha modern.
Ruli menambahkan, seluruh konfirmasi dari rekan media diarahkan untuk melalui satu pintu kepada pihak berinisial “D”. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tersebut maupun dari dinas terkait mengenai status izin operasional gerai tersebut.
Sebagaimana diketahui, proses penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) tidak bisa dilakukan secara instan. Prosedur ini memerlukan sejumlah tahapan verifikasi teknis dan administratif dari instansi berwenang.
Apabila benar gerai tersebut telah melakukan launching tanpa izin resmi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan perizinan usaha. Kondisi ini tentu dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan dan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi pelaku usaha lokal yang telah mematuhi seluruh prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.( Red )
#TangerangUpdate #Indomaret #PerizinanUsaha #PemkotTangerang #Neglasari #IUTM #BeritaTangerang #LaunchingTanpaIzin














Komentar