Pemerintah Kecamatan Kemiri, Analisasiber.com – Karang Taruna Kecamatan Kemiri Kabupaten-Tangerang kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan struktur kepengurusan yang diduga didominasi oleh aparatur pemerintahan desa. Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa organisasi ini tidak lagi berfungsi sebagai wadah kepemudaan yang independen, melainkan lebih menyerupai ‘APDESI Jilid 2’, dengan dominasi perangkat desa.
Menurut Permensos Nomor 25 Tahun 2019, Karang Taruna seharusnya dikelola oleh pemuda secara mandiri, tanpa campur tangan dari pemerintah desa. Namun, jika dalam kenyataannya kepengurusan Karang Taruna dikuasai oleh perangkat desa, hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi organisasi tersebut.
Potensi Konflik Kepentingan
Keberadaan perangkat desa yang mendominasi Karang Taruna Kecamatan Kemiri berpotensi menimbulkan berbagai masalah, di antaranya:
1. Konflik Kepentingan: Jika perangkat desa merangkap jabatan di Karang Taruna, ada kemungkinan bahwa kepentingan pemerintahan desa akan lebih diutamakan daripada kepentingan kepemudaan.
2. Pengelolaan Waktu: Perangkat desa memiliki tugas yang membutuhkan banyak waktu dan perhatian. Jika mereka juga terlibat dalam pengelolaan Karang Taruna, maka fokus mereka terbagi, yang dapat mempengaruhi kinerja organisasi kepemudaan.
3. Aspek Regulasi: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 mengatur dengan jelas bahwa perangkat desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan yang dapat mengganggu tugas pemerintahan atau menciptakan konflik kepentingan.
Pentingnya Evaluasi
Munculnya dugaan dominasi perangkat desa dalam Karang Taruna Kecamatan Kemiri harus menjadi perhatian serius bagi Dinas Sosial dan Pemerintah Kecamatan Kemiri. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan bahwa organisasi ini tetap berfungsi sesuai dengan tujuan awalnya, yakni sebagai ruang untuk kepemudaan yang independen, sosial, dan bebas dari pengaruh politik atau kepentingan pemerintahan desa.
Jika dugaan ini benar, langkah konkret harus diambil untuk mengembalikan Karang Taruna pada fungsinya yang semestinya sebagai wadah bagi generasi muda untuk berkembang dan berkreasi.
Pendapat Aktivis Pantura Imam Kahfiansah
Imam Kahfiansah, S.Kom, seorang aktivis Pantura yang dikenal akrab sebagai Kang Imam, menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia menilai bahwa organisasi kepemudaan seharusnya diemban oleh para pemuda, bukan oleh perangkat desa. “Seorang kepala desa mestinya memberikan ruang kepada masyarakat muda agar mereka bisa berkarya dan mengembangkan potensinya,” ujarnya.
(Kamis./ 30/01/2025 )
Kang Imam menambahkan bahwa banyak pemuda di berbagai desa di Kecamatan Kemiri yang merasa kesal karena Karang Taruna jarang terdengar program atau inisiatifnya. “Bukan soal iri hati terhadap struktural, tetapi ini soal ruang untuk muda mudi berkontribusi dan membangun wilayah,” tegasnya.
Ia berharap kepala desa dapat lebih fokus pada tugas pokoknya dalam mengelola pemerintahan desa yang baik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mencerdaskan, dan mengelola potensi ekonomi, seperti mendirikan Bumdes, mengembangkan UMKM, dan lainnya.
Editor: Redaksi Provinsi Banten
Media Analisa Siber
Tidak ada komentar