oleh

Hari Bakti Kemenag ke 80, Pangkep Gelar Nikah Massal Tingkatkan Kesadaran Pencatatan Sipil

banner 468x60

ANALISASIBER.COM

Pangkep,  Pemerintah Kabupaten Pangkep bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Pangkep akan menggelar acara pernikahan massal yang monumental pada hari Sabtu, 13 Desember 2025. Bertempat di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Pangkep, kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Bakti Kementerian Agama Republik Indonesia yang ke 80.

banner 336x280

Nikah massal ini mengusung tema besar “GAS (Gerakan Sadar) Pencatatan Sipil” dengan sub tema inspiratif “Dengan Cinta Kita Wujudkan Keluarga”. Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan pernikahan secara sah dan resmi oleh negara.

“Menurut catatan panitia, awalnya terdaftar 30 pasang calon pengantin yang berminat mengikuti kegiatan ini. Setelah melalui proses verifikasi administrasi yang ketat, sebanyak 27 pasangan telah dinyatakan lengkap syarat syaratnya dan siap mengikat janji suci mereka dalam ikatan perkawinan yang sah secara hukum dan agama. Tiga pasangan lainnya masih dalam proses melengkapi persyaratan administrasi.

Acara sakral in dihadiri langsung oleh Bupati Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalo Gau, S.Pi., M.Si., akan turut memberikan restu dan dukungan penuh. Kehadiran beliau menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan kepastian hukum masyarakat.

Momen bersejarah ini dihadiri langaung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. H. Ali Hafid, S.Ag., M.Pd.I., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep, Dr. H. Ramli Rasyid, S.Ag., M.Pd.I., M.Ed. Kehadiran para pimpinan agama ini mengukuhkan legitimasi dan keberkahan acara.

Tujuan Mulia Gerakan Sadar Pencatatan Sipil
Penekanan pada “Sadar Pencatatan Sipil” di Hari Bakti Kemenag ke 80 ini memiliki beberapa tujuan fundamental:

Meningkatkan Kesadaran Masyarakat:
Mengedukasi publik tentang vitalnya pencatatan pernikahan secara sah dan resmi di mata hukum.

Melindungi Hak hak Sipil: Terutama bagi anak anak yang lahir dari pernikahan yang sebelumnya tidak tercatat, memastikan mereka memiliki status hukum yang jelas dan hak hak yang terjamin.

Membangun Keluarga yang Kuat:

Mendorong terciptanya keluarga keluarga yang kokoh, harmonis, dan memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Meningkatkan Kualitas

Administrasi Perkawinan: Memperkuat lembaga keluarga melalui administrasi perkawinan yang tertib dan akuntabel.

Kegiatan nikah massal ini juga secara spesifik bertujuan untuk mengurangi praktik perkawinan tidak tercatat di masyarakat, serta meningkatkan literasi perkawinan dan penguatan nilai nilai keluarga bagi generasi muda di Kabupaten Pangkep.

Dengan terselenggaranya nikah massal ini, Pemerintah Kabupaten Pangkep dan Kementerian Agama Kabupaten Pangkep berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, melindungi masa depan anak anak, serta mewujudkan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya administrasi kependudukan dan hukum perkawinan.

( St. Aisyah )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *