MENU Senin, 23 Des 2024

Hamburkan Uang! Calon Gubernur Nomor Urut 02, Lakukan Money Politik, Bawaslu Provinsi Banten Cacat Dalam Pengawasan

waktu baca 2 menit
Rabu, 9 Okt 2024 13:49 0 76 Redaksi

BANTEN, ANALISASIBER.COM – Calon Gubernur Provinsi Banten Nomor urut 02 Andra Soni langgar aturan pilkada dan melakukan praktek money politik dengan menghamburkan Uang Pecahan 100 Ribu Rupiah di Jalan Umum kepada sejumlah masyarakat.

Mantan Anggota Dewan yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten nomor urut 02, Andra Soni, diduga melakukan tindakan yang tidak etis dan berpotensi di diskualifikasi dari ajang pemilihan Gubernur Provinsi Banten.

Aksi ini dinilai tidak mencerminkan perilaku bertanding secara sehat sehingga melanggar aturan-aturan dalam pilkada dan patut mendapatkan sanksi. Rabu. (09/10/2024)

Calon Gubernur Nomor Urut 02, Melakulan Praktek Money Politik

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu titik keramaian di Banten, di mana paslon nomor urut 02 memberikan uang secara langsung kepada warga yang melintas.

Tindakan ini memicu kecaman dari berbagai pihak yang menilai bahwa membagikan uang di tempat umum merupakan bentuk tindakan yang tidak terpuji dan dapat mencederai proses demokrasi yang sehat.

Sejumlah pengamat politik menganggap bahwa aksi seperti ini bisa diartikan sebagai upaya untuk mempengaruhi pilihan masyarakat secara tidak pantas, sekaligus melanggar norma dan aturan dalam proses pemilu.

“Seharusnya calon pejabat dan tim suksesnya menunjukkan teladan yang baik dan menjaga integritas dalam berpolitik,” ujar salah seorang pengamat.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Andra Soni terkait dugaan tersebut. Namun, banyak pihak yang berharap adanya penjelasan resmi serta tindak lanjut dari pihak berwenang mengenai kejadian ini.

Terpisah, pengamat politik yang minta identitasnya untuk tidak di publikasi mendesak pihak Bawaslu Provinsi Banten untuk memberikan sanksi tegas kepada calon gubernur nomor urut 02 dan KPU Provinsi Banten agar melakukan tindakan tegas serta putusan diskualifikasi pasangan Andra Soni dari Pemilihan Calon Gubernur Provinsi Banten.

Melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

(Yudi Suyati)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!