MENU Senin, 23 Des 2024

Halija, Wanita Paruh Baya yang Terabaikan Bantuan Sosial: Hidup Sebatang Kara Tanpa PKH dan BLT

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Nov 2024 00:47 0 90 Redaksi Sulsel

Halija, Wanita Paruh Baya yang Terabaikan Bantuan Sosial: Hidup Sebatang Kara Tanpa PKH dan BLT

 

PANGKEP, TALAKA, ANALISASIBER.COM – Halija (56), seorang wanita paruh baya yang tinggal di Kampung Laikang, Kelurahan Talaka, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, telah hidup sebatang kara tanpa listrik di rumahnya. Meskipun dirinya tergolong warga yang seharusnya menerima bantuan sosial, seperti Penerima Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT), sejak tahun 2017 hingga kini ia belum pernah merasakan manfaat dari bantuan tersebut.

Berdasarkan penelusuran media, Halija mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, dirinya sempat didaftarkan oleh seorang warga ke kantor kelurahan Talaka. KTP dan Kartu Keluarga Halija pun diambil untuk proses pendaftaran. Namun, meskipun sudah hampir lima tahun berlalu, bantuan yang dijanjikan tak kunjung diterima, dan tidak ada respon jelas dari pihak kelurahan mengenai status pendaftarannya.

Yang lebih ironis, bantuan sosial malah diterima oleh beberapa tetangga Halija yang, meski rumahnya sudah layak huni dan dilengkapi dengan listrik, memperoleh berbagai macam bantuan sosial. Diduga adanya seleksi atau ketidakadilan dalam pendataan warga yang berhak menerima bantuan sosial ini. Halija merasa sangat kecewa, terlebih dengan kurangnya perhatian dari RT dan RW yang seharusnya memperjuangkan nasib warganya, namun lebih memperhatikan keluarga terdekat mereka.

“Sudah sering saya tanyakan ke kantor kelurahan, namun tak pernah ada kejelasan. Bantuan itu seolah-olah hanya untuk orang-orang tertentu saja. Saya merasa terabaikan,” ujar Halija, yang tampak pasrah dengan kondisi tersebut.

Warga sekitar juga menyuarakan keprihatinan atas kurangnya perhatian yang diberikan oleh perangkat kelurahan, kecamatan, dan RT/RW terhadap warga yang membutuhkan bantuan. Mereka meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kinerja perangkat yang ada, agar tidak ada lagi warga yang terabaikan hak-haknya, seperti yang dialami oleh Halija.

Dalam konteks ini, Halija, yang tidak memiliki daya dan upaya lebih, hanya bisa berharap pada negara untuk memperhatikan nasibnya.

Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Namun, kenyataannya, hal tersebut sepertinya belum sepenuhnya terlaksana, setidaknya bagi Halija.

Sebagai harapan untuk perubahan, warga meminta perhatian lebih dari pemerintah daerah, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Pusat, terutama Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto, untuk memberikan perhatian khusus kepada rakyat yang terlantar dan terabaikan seperti Halija.

Kisah Halija adalah salah satu contoh bagaimana birokrasi dan ketidakadilan dalam distribusi bantuan sosial dapat berdampak buruk bagi warga yang membutuhkan. Semoga pemerintah dapat segera turun tangan untuk memastikan hak-hak warganya dipenuhi dengan adil dan tepat sasaran.

Muh.ilham nur

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!