analisasiber.com, – TAPSEL, SUMUT Pemerintah melalui Kemendes-PDTT sudah tiga tahun ini sejak 2022 telah mengalokasikan dana desa sebagai bagian program ketahanan pangan dengan mematok pagu 20% setiap desa.Tujuan utama dari ketahanan pangan di Desa adalah untuk meningkatkan ketersediaan pangan, keterjangkauan, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai dengan kebutuhan lokal. Dalam konteks ini, aspek ketahanan pangan mencakup beberapa hal, seperti ketersediaan pangan dari hasil produksi masyarakat dan lumbung pangan Desa, kelancaran distribusi pangan, serta pemanfaatan pangan yang tepat sesuai dengan budaya dan sumber daya lokal.
Untuk mewujudkan Program Pemerintah tersebut Desa Haunatas Kecamatan Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan mulai merealisasikan program ketahanan pangan tahun 2025 dengan berkomitmen mendukung usaha peningkatan ekonomi masyarakat melalui kegiatan pengelolaan hutan desa yakni Gaharu, HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu), Madu dan Agroforesty. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produksi pangan lokal, kemandirian desa dalam pemenuhan kebutuhan pangan, dan kesejahteraan petani.
Kepala Desa Haunatas Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan Latulanda Hadamean Pasaribu menuturkan, program ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah desa dalam menciptakan desa yang mandiri secara pangan dan berdaya secara ekonomi.
Latulanda Hadamean Pasaribu menuturkan, sebagai tahap awal, mengalokasikan Dana Desa sebagai bagian program ketahanan pangan dengan mematok pagu 20% tahun ini kembali difokuskan pada masyarakat melalui kegiatan pengelolaan hutan desa (HD) guna memperkuat perlindungan dan pengawasan Hutan Desa Haunatas. Kamis (17/07/2025).
Program ini bukan hanya soal produksi pangan, Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan jika berhasil, akan kami replikasi di titik lain tahun depan,” jelasnya.
Jarak hutan desa dengan pemukiman masyarakat memakan waktu selama 2 hari melalui jalur sungai. Maka untuk mempermudah LPHD mengakses hutan desanya, pihaknya berencana menganggarkan program ketahan pangan melalui dana desa.
“Ada beberapa masalah di lapangan yang kami perlu konsultasikan dengan BPSKL. Kami ingin memperkuat eksistensi LPHD ini agar izin pengelolaan yang telah diterbitkan bisa dimanfaatkan secara optimal. Namun, kami juga memerlukan dukungan dari berbagai pihak,” jelasnya.
“Masyarakat selalu bertanya dimana tata letak dan batas-batas wilayah Hutan Desa (HD) ?, jika peta Hutan Desa yang ada sekarang, itulah yang dikelola oleh LPHD, tanggapan ini menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan tata kelola hutan desa di Tapanuli Selatan, dengan harapan solusi yang dihasilkan mampu memberdayakan masyarakat setempat dan menjaga keberlanjutan kelestarian hutan dan lingkungan.
Melalui pendekatan berbasis kolaborasi dan efisiensi tersebut, diharapkan dengan mengembangkan pada Perlindungan dan Pengawasan Hutan ini dapat menjadi memperkuat ketahanan pangan dari tingkat paling dasar serta mendorong roda perekonomian desa agar lebih meningkat kedepannya. //Red//
Komentar