oleh

Gugatan Dinilai Tidak Jelas, Elang Tiga Hambalang Harap Tidak Ada PSU di Boven Digoel

-NEWS-39 Dilihat
banner 468x60

Jakarta,|Analisasiber.com –  Selasa 2 September 2025

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Pemantau Elang Tiga Hambalang (ETH) menegaskan harapannya agar tidak ada lagi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sengketa hasil Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan. Hal ini disampaikan terkait agenda sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 329/PHPU_BUP-XXIII/2025 dan 330/PHPU_BUP-XXIII/2025.

banner 336x280

Sekretaris Jenderal ETH, Ganda Satria Dharma, menilai materi gugatan yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, gugatan tersebut bahkan tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada.

“Jika pemungutan suara terus diulang, justru akan merugikan negara, baik secara material maupun immaterial. Apalagi pemohon sudah dua kali kalah dalam proses pemungutan suara sebelumnya,” tegas Ganda dalam keterangannya.

Senada dengan itu, Ketua Umum ETH, H. Dedy Safrizal, menekankan pentingnya menjaga stabilitas kepemimpinan di daerah. Ia menilai, polemik berkepanjangan hanya akan menghambat jalannya pemerintahan.

“Pemilihan kepala daerah harus dilihat dari potensi dan kualitas sumber daya manusia yang ada, bukan semata kepentingan pribadi atau golongan. Pemerintahan daerah seharusnya berjalan sesuai aturan negara agar roda pemerintahan tetap stabil dan berpihak pada rakyat,” ujar Dedy Safrizal dengan nada tegas.

Sebagai bentuk keseriusan, ETH mengaku telah mengutus anggotanya untuk menyerahkan surat pemberitahuan resmi ke Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

“Kami akan terus mengawal jalannya sidang hingga putusan yang seadil-adilnya dihasilkan. Harapan kami, tidak ada lagi pemungutan suara ulang yang hanya membuang energi dan anggaran negara,” pungkas Ganda.

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *