oleh

Gudang Budidaya Udang Lobster di Bandara Benda Permai Diduga Tak Miliki Izin Lengkap

-NEWS-19 Dilihat
banner 468x60

Kabupaten Tangerang,| Analisasiber.com — Sebuah usaha budidaya udang lobster (losker/udang besar) yang terletak di Pergudangan Bandara Benda Permai, Blok E.20, Kecamatan Benda, diduga belum melengkapi izin usaha secara resmi. Aktivitas ini terpantau pada Rabu (6/8/2025), ketika tim media melakukan investigasi ke lokasi.

Saat tim media tiba di lokasi, yang berhasil ditemui hanya seorang mandor dan sejumlah pekerja, salah satunya berinisial “Jo”. Ketika ditanyakan perihal keberadaan pemilik usaha yang diketahui bernama Jonan Tan, para pekerja menyatakan bahwa sang pemilik tidak dapat dihubungi. Anehnya, pihak pekerja malah mengalihkan komunikasi kepada seorang aparat berpangkat bintang dua bernama Andi Chandra.

banner 336x280

Padahal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa anggota TNI aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis, baik usaha kecil maupun besar.


Potensi Pelanggaran dan Sanksi

Dugaan pelanggaran terhadap usaha budidaya ini cukup serius. Gudang atau fasilitas penyimpanan yang tidak memiliki izin usaha resmi dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp20 juta, bahkan penutupan paksa oleh instansi berwenang.

Selain itu, dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, ditegaskan bahwa setiap kegiatan budidaya perikanan harus mendapat perlindungan dan pengawasan dari pemerintah, terlebih apabila menyangkut pengiriman hasil budidaya tanpa surat izin resmi operasi pengiriman.


Modus Operandi dan Dugaan Penyelundupan

Pengelolaan hasil laut seperti udang lobster, kepiting, dan rajungan, termasuk ekspor benih lobster, diatur secara ketat oleh pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020, ekspor benih lobster secara ilegal dapat dikategorikan sebagai penyelundupan, yang berakibat sanksi administratif maupun pidana.

Menurut sumber dari tim media, aktivitas di gudang tersebut juga berpotensi merusak reputasi pemilik dan perusahaan, karena beroperasi tanpa izin resmi serta menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.


Harapan kepada Pemerintah

Dengan adanya dugaan pelanggaran serius ini, tim media meminta kepada pihak pemerintah daerah, aparat hukum, dan instansi terkait agar segera melakukan klarifikasi, investigasi, serta tindakan tegas terhadap usaha budidaya lobster di lokasi tersebut.

“Perlu kejelasan mengenai jenis izin apa saja yang belum dipenuhi, latar belakang keterlibatan aparat dalam bisnis ini, serta alasan tidak terbukanya pihak perusahaan terhadap publik,” tegas sumber investigasi.


Penulis: Tim Investigasi
Media: AnalisaSiber.com


 

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *