Analisasiber.com – Kabupaten Tangerang – Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan viralnya pemberitaan terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan Soma Atmaja, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang. Dugaan ini mencuat saat Soma masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, khususnya terkait penerbitan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada PT Intan Agung Makmur pada 6 Maret 2024 lalu.
Kasus ini langsung memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk aktivis dan LSM di Kabupaten Tangerang. Salah satu tanggapan keras datang dari Asep Setiadi, Ketua Umum LSM Gprukk yang bermarkas di wilayah Utara Tangerang.
> “Jika terbitnya izin PKKPR terhadap ruang yang sekarang merupakan laut itu ada keterlibatan Soma, maka patut diduga yang bersangkutan telah melakukan abuse of power atau kesewenang-wenangan atas jabatannya. Sebagai Kepala DPMPTSP saat itu, seharusnya ia jeli melihat apakah ruang tersebut darat atau laut. Masa laut bisa dikeluarkan izin PKKPR?” ujar Asep dengan nada heran.
Tak hanya itu, Asep juga menyinggung dugaan adanya praktik gratifikasi dalam proses penerbitan izin tersebut. Ia menduga, ada kemungkinan imbalan tertentu menjadi alasan di balik disetujuinya izin untuk pemanfaatan ruang yang sejatinya merupakan kawasan laut.
> “Bisa jadi laut diproses menjadi izin PKKPR akibat adanya dugaan gratifikasi. Jika ini benar terjadi, Soma bisa terancam dicopot dari jabatannya sebagai Sekda, bahkan berpotensi menghadapi proses hukum karena telah menyalahgunakan kewenangan,” tegas Asep.(Selasa,(5/2/2025)
Sementara itu, isu ini terus berkembang di tengah masyarakat, memicu spekulasi dan desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait, termasuk Soma Atmaja dan PT Intan Agung Makmur, belum memberikan klarifikasi resmi. Dugaan pelanggaran ini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian transparansi bagi pemerintahan Kabupaten Tangerang dalam menegakkan prinsip good governance.
(Redaksi | Provinsi Banten.
Media Analisasiber.com
Tidak ada komentar