Gojali, Sempat Menjadi DPO Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara Tapsel
TAPSEL, ANALISASIBER. COM — Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.
Masyarakat kabupaten Tapanuli Selatan sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.
Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara.
melalui media ini meminta agar kejaksaan negeri Kabupaten Tapanuli Selatan (tapsel) segera membuat fublikasi ke penyidik dilakukan dengan menyertakan Infornasi yang lengkap dan rinci DPO/ Buron terkait kasus dugaan melawan hukum korupsi dana desa pada tahun anggaran 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp.898.666.053,00 dari hasil perhitungan tim ahli keuangan.
Penyidik Kejari Tapanuli Selatan Memanggil Gojali Siregar untuk Pemeiksaan Lanjutan namun mangkir dalam panggilan.
Kasusnya tersebut belanjut lalu ditetapkan tersangka pada 2024, diduga melakukan penyalahgunaan anggaran dengan memanipulasi laporan keuangan desa dengan modus, melakukan markup pada alokasi dana desa berupa Bantuan BLT, berdasarkan keterangan saksi BLT tersebut diterima oleh 78 KK dengan besarannya Rp250 Rb sekali pencairan dan 3 kali pencairan dalam setahun.
“Tersangka mencairkan anggaran secara sepihak dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadinya. Untuk menutupi penyalahgunaan itu, Muhammad Rido Fadli Siregar membuat laporan tersebut dibuat menjadi Rp.300 Rb dalam sekali pencairan.
Selain itu, Gojali sempat menjadi DPO dalam hal ini mengikut sertakan anaknya sendiri Muhammad Rido Fadli Siregar dalam dugaan kasus korupsi yaitu “MRF” yang memberangkatkan Gojali Siregar.
(Hendri)
Tidak ada komentar