analisasiber.com, – Tapanuli Selatan Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan UPT puskesmas sayurmatinggi untuk bulan November dan Desember 2024 telah dicairkan dan/atau telah disalurkan ke rekening tenaga kesehatan UPT Puskesmas Sayurmatinggi pada hari selasa 25/3/2025 diduga dana tersebut dana kapitasi Tahun Anggaran 2025 pasalnya Jaspel Tenaga Kesehatan bulan Januari, Februari dan Maret 2025 belum dicairkan dan/atau belum disalurkan ke rekening tenaga kesehatan UPT Puskesmas Sayurmatinggi hal ini di ungkapkan Dian Negara Panggabean selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Gemma Peta Indonesia, selasa 25/3/2025.
Dari Data Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Tapanuli Selatan bahwa Total Dana Kapitasi yang diterima UPT Puskesmas. Sayurmatinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1.554.551.000,00. Dan anggaran ini sudah dicairkan semua pada Tahun 2024.
Dian Negara Panggabean mengungkapkan Jaspel yang diterima dan/atau yang disalurkan ke rekening tenaga kesehatan pada hari selasa 25/3/2025 patut diduga menggunakan Dana Kapitasi Tahun Anggaran 2025 pasalnya Jaspel Bulan Januari, Februari dan Maret 2025 belum dicairkan dan/atau belum disalurkan ke rekening tenaga kesehatan Puskesmas Sayurmatinggi, untuk itu kita mendesak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan memanggil dan memeriksa Kepala Puskesmas Sayurmatinggi dan Bendahara BPJS Kesehatan Puskesmas Sayurmatinggi.
Dalam beberapa regulasi, juga ditegaskan bahwa dana kapitasi jasa pelayanan kesehatan, sebetulnya wajib dibayarkan setiap bulan oleh BPJS kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP, seperti Puskesmas.
Misalnya diatur dalam Perpres Nomor 46 tahun 2021, Perpres Nomor 32 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional.Kemudian, diatur juga dalam Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK Nomor 6 tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Begitu juga dalam Permendagri Nomor 28 tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa minimal 60% dari dana kapitasi dialokasikan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan. Sementara 40% lagi dialokasikan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.
Dan Dian Negara Panggabean menegaskan bahwa peristiwa ini sudah pernah terjadi ditahun – tahun sebelumnya untuk itu hal ini sudah kita laporkan ke Kemeterian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN RB dengan tujuan agar kepala Puskesmas Sayurmatinggi segera di evaluasi kinerja nya, sementara laporan kita ke Aparat Penegak Hukum agar permasalahan ini diperiksa dugaan tindak pidana korupsinya dan Alhamdulillah Laporan Pengaduan kita telah direspon oleh Instansi – instansi terkait. (Fii)
Tidak ada komentar