Gemma Peta Indonesia: Kasus Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa Sebesar 18% Tahun Anggaran 2023 Di Kota Padangsidimpuan Sistemik
Padangsidimpuan II, ANALISASIBER .COM 18/12/2024 — Akhiruddin Nasution (34) Seorang Honorer di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, di dalam ruangan Cakra VIII Pengadilan Negeri Tipidkor Medan Majelis Hakim memutuskan Akhiruddin Nasution di Vonis 5 Tahun Penjara dan membayar denda 200 juta Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Medan, Selasa 17/12/2024.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Medan yang dipimpin Yusafrihardi Girsang mengatakan bahwa Akhiruddin Nasution terbukti bersalah dengan dakwaan alternatif kedua primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Akhiruddin Nasution oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim Yusafrihardi.
Kasus Tindak Pidana korupsi Pemotongan Alokasi Dana Desa Sebesar 18% setiap Desa Se – Kota Padangsidimpuan Pada Tahun Anggaran 2023 dilakukan secara sistemik, yaitu satu tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur dan masif, Hal ini disampaikan Ketua Umum Gemma Peta Indonesia Ronald Harahap kepada awak media di sela-sela kegiatannya, bahwa Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Sartono Siregar, S.H membacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Tipidkor Medan 3/10/2024, Bahwa Terdakwa Akhiruddin Nasution selaku Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan bersama-sama dengan Tersangka Ismail Fahmi Siregar selaku Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan bagi dirinya sendiri.
Bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor DPA/A.1/5.02.0.00.0.00.10000/001/2023 Tanggal 2 Januari 2023, telah ditampung anggaran Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa sebesar Rp. 40.509.004.900 kemudian rincian penggunaan anggaran Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa sebesar Rp. 40.509.004.900 tersebut berdasarkan Lampiran PerWal Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Irsan Efendi Nasution selaku Walikota Padangsidimpuan sebagai berikut :
a) Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 Kota Padangsidimpuan total 29.247.677.860,- dengan rincian besaran ADD masing-masing desa (42 desa) sebesar Rp. 696.373.282,-
b) Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa Kota Padangsidimpuan total Rp. 9.065.927.040,-
c) Tunjangan Penghasilan Ketua dan Anggota BPD Kota Padangsidimpuan total Rp. 2.195.400.000,-
Kemudian berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor DPPA/A.2/5.02.0.00.0.00.10000/001/2023 Tanggal 14 Juni 2023 dan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor DPPA/A.2/5.02.0.00.0.00.10000/001/2023 Tanggal 19 September 2023 terjadi perubahan jumlah anggaran Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa yang semula sebesar Rp. Rp. 40.509.004.900 menjadi Rp. 50.291.342.200,- dan berdasarkan PerWal Padangsidimpuan No 22 Tahun 2023 Tanggal 4 Agustus 2023 Tentang Perubahan atas PerWal Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan ADD Tahun 2023 yang ditanda Tangani oleh Irsan Efendi Nasution selaku Walikota Padangsidimpuan, rincian penggunaan anggaran Belanja Bantuan Keuangan Umum Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota kepada Desa sebesar Rp.50.291.342.200,- Berdasarkan PerWal ini terdapat perubahan jumlah anggaran ADD Tahun Anggaran 2023 Kota Padangsidimpuan yang semula total 29.247.677.860,- dengan rincian besaran ADD masing-masing Desa (42 desa) sebesar Rp.696.373.282,- berubah menjadi total Rp.39.030.015.160,- dengan rincian besaran ADD masing-masing desa (42 desa) sebesar Rp.929.286.075,- sedangkan jumlah anggaran Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jumlah anggaran Tunjangan Penghasilan Ketua dan Anggota BPD tidak ada perubahan.
Bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 6 PerWal Padangsidimpuan No 22 Tahun 2023 Tanggal 4 Agustus 2023 Tentang Perubahan atas PerWal Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan ADD Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Irsan Efendi Nasution selaku Walikota Padangsidimpuan, seharusnya ADD dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
a) Kegiatan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa
b) Kegiatan bidang pelaksanaan Pembangunan desa
c) Kegiatan bidang pembinaan kemasyarakatan
d) Kegiatan bidang pemberdayaan Masyarakat, dan
e) Bidang penanggulangan Bencana Darurat dan Mendesak di Desa.
Bahwa seharusnya mekanisme penyaluran ADD berdasarkan PerWal Padangsidimpuan No 22 Tahun 2023 tanggal 4 Agustus 2023 Tentang Perubahan atas PerWal Padangsidimpuan No.11 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Irsan Efendi Nasution selaku Walikota Padangsidimpuan sebagai berikut :
a) Mekanisme penyaluran ADD dilakukan melalui pemindah bukuan dari rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa
b) Penyaluran ADD dilakukan secara bertahap:
• Tahap I sebesar 50 %
• Tahap II 50 %
c) Penyaluran Alokasi Dana Desa tahap pertama seebsar Rp. 50% dapat dilakukan setelah kepala desa menyampaikan ;
• Peraturan desa tentang APB Desa tahun berjalan
• Peraturan desa tentang laporan pertanggungjawaban realiasi pelaksanaan APB Desa tahun sebelumnya.
• Keputusan Keapala Desa tentang Penetapan Pelaksana Tekhnis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD).
• Rencana Anggaran Biaya Alokasi Dana Desa
• Berita Acara Hasil Musawarah Desa tentang penggunaan Alokasi Dana Desa yang dilengkapi dengan daftar hadir peserta musawarah dan
• Laporan realisasi penyerapan dana Alokasi Dana Desa tahun sebelumnya.
d) Penyaluran ADD untuk tahap kedua sebesar 50 % dilakukan setelah kepala desa menyampaikan laporan realiasi penyerapan ADD tahap sebelumnya sesuai jumlah ADD yang telah diterima desa dan telah diverfikasi oleh Kecamatan.
e) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Walikota melalui Dinas PMD Kota Padangsidimpuan setelah diverifikasi Camat.
Bahwa dengan terbitnya PerWal Padangsidimpuan Nomor 11 Tahun 2023 Tanggal 3 Mei 2023 Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan ADD Tahun 2023, yang dirubah dengan PerWal Padangsidimpuan Nomor 22 Tahun 2023 Tanggal 4 Agustus 2023, Tentang Pedoman Pembagian, Penetapan dan Penggunaan ADD Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Irsan Efendi Nasution selaku Walikota Padangsidimpuan telah dijadikan sarana dan kesempatan oleh tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan terdakwa Akhiruddin Nasution untuk melakukan pemotongan ADD Tahun 2023 dengan cara tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) menyampaikan kepada beberapa Kepala Desa bahwa Tahun 2023 ADD akan dicairkan, akan tetapi ada uang kewajiban sebesar 18 % setiap pencairan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023, kemudian tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) selaku Kepala Dinas PMD Kota Padangsidimpuan menyuruh Terdakwa Akhiruddin Nasution untuk menyampaikan kepada para kepala desa bahwasanya Tahun 2023 ADD akan dicairkan dan akan ada pertambahan ADD, namun ada uang kewajiban sebesar 18% dari setiap pencairan ADD Tahun 2023 tersebut, kemudian tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) juga menyuruh terdakwa Akhiruddin Nasution untuk meminta dan mengambil uang kewajiban tersebut dari para Kepala Desa se-Kota Padangsidimpuan (42 Kepala Desa).
Atas perkataan dari tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) tersebut maka terdakwa Akhiruddin Nasution mendatangi beberapa Kepala Desa dan Kaur Keuangan desa yang ada di Kota Padangsidimpuan dan menyampaikan bahwa ADD Tahun 2023 akan cair dan setiap pencairan ADD ada uang kewajiban sebesar 18 % untuk setiap desa, apabila tidak mau maka ADD tidak dicairkan, atas penyampaian terdakwa Akhiruddin Nasution tersebut para kepala desa terpaksa menyerahkan 18% ADD Tahun 2023 setiap tahap pencairan kepada terdakwa Akhiruddin Nasution karena para kepala desa merasa takut ADD-nya tidak dicairkan dan juga para kepala desa takut dipersulit oleh terdakwa Akhiruddin Nasution dan tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) apabila ada urusan keuangan desa di Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan.
Sehingga pada saat ADD tahap I masuk kerekening masing-masing Desa sekira bulan Mei 2023 sampai dengan bulan Agustus 2023, sebesar Rp. 348.186.641,- terdakwa Akhiruddin Nasution mengimformasikan kepada kepala desa dan Kaur Keuangan Desa bahwa ADD tahap I sudah masuk ke rekening masing-masing desa dan memberitahukan daftar atau jadwal penarikan uang ADD di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan kepada para kepala desa dan pihak Bank Sumut Cabang Kota Padangsidimpuan, kemudian saat Kepala Desa dan Kaur Keuangan desa melakukan penarikan uang ADD tahap I di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, terdakwa Akhiruddin Nasution sudah terlebih dahulu menunggu di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan.
Setelah kepala desa dan kaur keuangan desa menarik uang ADD tersebut, terdakwa Akhiruddin Nasution meminta uang kewajiban sebesar 18% dari masing-masing kepala desa dan selanjutnya sebagian kepala desa menyerahkan uang kewajiban tersebut kepada terdakwa Akhiruddin Nasution di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, sebagian di rumah para kepala desa dan sebagian lagi di tempat lain dalam wilayah kota Padangsidimpuan dan ada juga sebagian kepala desa yang langsung menyerahkannya kepada tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO). Setelah potongan ADD atau uang kewajiban sebesar 18 % yang dikutip oleh terdakwa Akhiruddin Nasution lalu terdakwa Akhiruddin Nasution menyerahkannya kepada tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) di ruangan kerja tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) di Kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan.
Bahwa perbuatan terdakwa Akhiruddin Nasution bersama tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) tersebut berlanjut saat pencairan ADD tahap ke II sebesar Rp. 581.099.433 sekitar bulan September- Nopember 2023.
Tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) Kembali menyampaikan agar terdakwa Akhiruddin Nasution kembali meminta uang kewajiban sebesar 18% dari masing-masing kepala desa dan penyerahannya agar dilakukan kepala desa di kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan nantinya setelah terkumpulkan agar terdakwa menyerahkannya kepada saksi Husin Nasution.
Selanjutnya terdakwa Akhiruddin Nasution menginformasikan kepada kepala desa bahwa ADD tahap II sudah masuk ke rekening desa dan memberitahukan daftar atau jadwal penarikan uang ADD di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan kepada para kepala desa dan pihak Bank Sumut Cabang Kota Padangsidimpuan.
Kemudian Kepala Desa dan Kaur Keuangan desa melakukan penarikan uang ADD tahap II di Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, terdakwa Akhiruddin Nasution meminta uang kewajiban tersebut dari masing-masing kepala desa sebesar 18 %, atas permintaan terdakwa Akhiruddin Nasution maka beberapa kepala desa menyerahkan uang kewajiban tersebut kepada terdakwa Akhiruddin Nasution di Kantor Bank Sumut Cabang Padangsidimpuan, Sebagian kepala desa menyerahkannya di rumahnya dan Sebagian lagi di Kantor Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan sebagian lagi langsung menyerahkannya kepada tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO).
Lalu uang kewajiban yang dikumpul oleh Terdakwa Akhiruddin Nasution diserahkan terdakwa kepada tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) di ruangan kerja tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO) pada Dinas PMD Kota Padangsidimpuan dan sebahagian lagi diserahkan kepada saksi Husin Nasution dan kemudian saksi Husin Nasution menyerahkannya kepada tersangka Ismail Fahmi Siregar (DPO).
“Akhiruddin Nasution sebagai Honorer keamanan di Dinas PMD Kota Padangsidimpuan yang menerima Gaji sebesar Rp. 1.000.000,- setiap bulannya telah di Vonis 5 Tahun penjara, untuk itu Gemma Peta Indonesia meminta kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera menyeret Tersangka Ismail Fahmi Siregar yang sekarang DPO kejari Kota Padangsidimpuan ke meja hijau, karena Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan sebagai Lembaga Negara omong kosong kalau tidak bisa menemukan Ismail Fahmi Siregar.” Pungkas Ronald Harahap.
Tidak ada komentar