oleh

Gawat! Tak Katongi Izin, Akses Jalan di Desa Alai Selatan Ditutup Warga

banner 468x60

Desa Alai Selatan Muara Enim, Senin 29-09-205-Analisasaiber.com – Jika pembangunan jalan oleh pemerintah diduga dilakukan di atas tanah milik pribadi tanpa melalui prosedur pengadaan tanah atau hibah tanah maka pemilik tanah memiliki hak untuk mengajukan protes dan somasi kepada instansi terkait atau mengadukan dugaan maladministrasi ke Ombudsman RI.

Pemerintah wajib memberi pemberitahuan, serta membuka ruang musyawarah dan menetapkan ganti rugi kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, seperti pembangunan jalan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

banner 336x280

Seperti yang terjadi di desa Alai Selatan, kecamatan Lembak, kabupaten Muara Enim, dimana tanah yang dimiliki secara sah oleh warga, secara maladministrasi dibangun sepihak oleh pemerintah tanpa ada izin dan hibah dari pemilik sah atas tanah yang dibangun tersebut.

Seperti keterangan yang disampaikan pemilik tanah aliwaris kepada awak media, bahwa tanah tersebut merupakan warisan dari orang tuanya. Aliwaris juga menerangkan bahwa tanah warisan keluarganya tersebut, benar ada jalan kampung baru yang saat ini telah dibangun oleh pemerintah yang mana tanah tersebut dibangun jalan umum dengan panjang tanah berkisar 4M dan lebar 3.7 M.

Saat pembangunan tersebut berlangsung, dirinya sedang tidak berada di desa lantaran sedang bekerja di luar kota. “Saya juga terkejut, saat pulang tiba-tiba sudah terlihat dibangun orang jalan, padahal dia tidak pernah diinformasikan sebelumnya,” Jelasnya pada awak media pada Sabtu (27/9/2025).

Lantaran merasa tak pernah menghibahkan dan tidak menerima tanah warisan orang tuanya yang dibangun jalan tanpa izin, sehingga aliwaris pun memutuskan untuk menutup jalan itu pakai kayu dan patok dan saat ini hanya bisa dilewati motor. “Saya tutup, cuma bisa akses untuk motor saja,” lanjutnya.

Lanjutnya, Tanah tersebut diwariskan kepadanya dan di bangun pada tahun 2015 yang mana sekarang sudah dibangun jalan tersebut. Dirinya merasa tidak pernah menghibakan tanah milik orang tuanya itu dan juga tidak pernah diinformasi terkait pembangunan jalan.

“Saya selaku waris dari pemilik tanah berharap ada itikad yang baik dari pemerintah Desa Alai selatan untuk mengembalikan hak-hak kami, kalau memang ada etika baik dari pemerintah Desa Alai Selatan. Saya juga meminta pihak kecamatan untuk menengahi permasalahan ini dan apabila tidak ada respon atau membalas niat baik kepada kami sebagai waris pemilik tanah, maka kami akan menempuh jalur hukum dengan dugaan telah melakukan penyerobotan tanah.” ujarnya.

Atas dasar itu, awak media pun langsung mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala desa Alai Selatan Lukman Hakim. Menurut keterangan kepala desa Alai Selatan, dirinya membenarkan pembangunan tersebut. “iya pak jalannya sudah lamo tahun 2015 saya juga kurang tau sekitar 10 tahun.”, Tutup Kepala desa Alai Selatan.Tim

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *