MENU Selasa, 15 Apr 2025

Gawat! Debt Collector Merajalela di Tigaraksa, Rampas Motor Kreditur dan Diduga Kebal Hukum

waktu baca 2 menit
Jumat, 21 Feb 2025 07:33 46 Redaksi Banten

KabupatenTangerang,Analisasiber.com-
Praktik perampasan sepeda motor oleh debt collector kembali marak di wilayah Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Para debt collector ini diduga bertindak semena-mena tanpa memeriksa data kreditur secara akurat, bahkan salah sasaran.

Salah satu kejadian terbaru terjadi di sekitar Debles, Desa Sodong, Kecamatan Tigaraksa, pada Jumat, 21 Februari 2025. Seorang awak media yang tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat tiba-tiba dihadang oleh enam orang debt collector. Mereka bersikeras motor tersebut harus dibawa ke kantor mereka di daerah Bugel, Tigaraksa, dengan dalih kredit macet.

Ironisnya, aksi ini dilakukan tanpa prosedur yang benar dan sering kali salah target. Para oknum debt collector ini kerap terlihat mangkal di Prapatan Pinang, Kelurahan Tigaraksa, dan beberapa lokasi lain di sekitarnya.

Wakil Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang, Ubaydillah, Mengecam Keras
Ubaydillah, Wakil Ketua DPC KWRI Kabupaten Tangerang, menyayangkan tindakan sekelompok debt collector tersebut. Menurutnya, tindakan perampasan secara paksa tanpa prosedur yang sah melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Jumat,( 21/02/2025 ).

“Peraturan sudah jelas mengatur soal ini. Siapa pun yang dengan kekerasan memaksa orang lain menyerahkan barang miliknya dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan pencurian dengan kekerasan,” tegas Ubaydillah.

Aturan Hukum yang Berlaku:

Pasal 482 UU KUHP No. 1 Tahun 2023
Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 365 KUHP
Pencurian yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan diancam pidana penjara paling lama 9 hingga 15 tahun, dan bahkan bisa dikenakan hukuman seumur hidup atau pidana mati jika mengakibatkan kematian.

Ubaydillah berharap pihak kepolisian segera bertindak tegas agar masyarakat tidak terus menjadi korban kesewenang-wenangan debt collector yang bertindak di luar hukum.

(Redaksi) Provinsi Banten.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!