Kabupaten Tangerang – Analisasiber.com – Gathering Diskominfo Kabupaten Tangerang ke Garut, Jawa Barat, pada Rabu (11/12/2024), memicu kontroversi terkait penggunaan anggaran yang fantastis dan ketidakterbukaan informasi publik. Pernyataan Kepala Bidang (Kabid) Diskominfo, Ahmad Suryadi, dinilai tidak relevan oleh sejumlah wartawan dan aktivis, yang mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran acara tersebut.
Pada Selasa (17/12/2024), sejumlah wartawan dan aktivis kembali mendatangi kantor Diskominfo Kabupaten Tangerang untuk menuntut penjelasan terkait penggunaan anggaran sebesar Rp 468.588.000—hampir setengah miliar rupiah. Mereka menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengharuskan badan publik memberikan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sorotan dan Kritik Wartawan
Wartawan dari berbagai media mempertanyakan:
1. Alokasi Anggaran Gathering: Apakah anggaran sebesar itu benar-benar digunakan sesuai peruntukannya?
2. Kriteria Undangan: Mengapa hanya media tertentu yang diundang?
3. Minimnya Transparansi: Tidak adanya penjelasan resmi terkait siapa saja yang diundang dan apa saja kegiatan yang dilakukan dalam acara gathering tersebut.
Ahmad Suryadi, dalam keterangannya, menyebut bahwa undangan hanya diberikan kepada media yang telah bermitra dengan Diskominfo. “Apakah teman-teman sudah menyerahkan dokumen media atau perusahaan sebagai syarat kemitraan? Kalau sudah, akan kami masukkan ke dalam database,” ujar Suryadi.
Namun, penjelasan tersebut tidak memuaskan para wartawan. Mereka menilai bahwa jawaban tersebut tidak relevan dengan isu utama, yakni transparansi penggunaan anggaran.
Tuntutan untuk Transparansi
Ilham Akbar, Kepala Biro GAKORPAN NEWS Kabupaten Tangerang, menyatakan pihaknya telah menyerahkan dokumen lengkap untuk kemitraan sejak 12 September 2024, namun hingga kini tidak mendapat informasi terkait gathering tersebut. “Ada apa dengan Diskominfo? Mengapa tidak semua media diundang, meskipun sudah memenuhi syarat administrasi?” tanyanya.
Para wartawan dan aktivis menuntut Diskominfo menggelar konferensi pers terbuka untuk menjelaskan:
Penggunaan detail anggaran Rp 468.588.000.
Nama-nama media yang diundang.
Mekanisme penentuan undangan gathering.
Ajakan untuk Aparat Penegak Hukum (APH)
Sejumlah aktivis juga menyerukan keterlibatan APH untuk memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan tidak ada penyalahgunaan dana publik.
Kesimpulan
Diskominfo Kabupaten Tangerang harus memberikan penjelasan secara transparan dan akurat sesuai dengan UU KIP. Ketidakjelasan informasi hanya akan menambah sorotan dan kecurigaan publik terhadap penggunaan anggaran besar untuk acara gathering ini.
Redaksi/Tim
Provinsi Banten
Tidak ada komentar