analisasiber.com, – BOGOR Pada pukul 13.24 WIB, di Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, terjadi insiden intimidasi dan kekerasan terhadap tujuh awak media yang sedang melakukan sosial kontrol. Insiden ini bermula dari penyelidikan terhadap sebuah mobil yang diduga mengangkut gas oplosan, Sabtu (21/06/25).
Ketika kami tim awak media mengkonfirmasi sebuah mobil yang diduga mengangkut gas oplosan. Sopir dan kernet, yang berinisial (JR) mengatakan kepada kami bahwa iya baru selesai ngirim dari Depok dan ini mau pulang ke pangkalan, ini punyanya Sultan atau Imam Siregar.“Kalo untuk penyuntikannya saya ngambil di Kampung Jabon bang, tapi untuk detail cara pengerjaannya saya kurang paham karena saya hanya belanja dan ngirim aja,” ucap Sopir kepada kami tim awak media ketika diwawancarai.
Kemudian sopir pun menghubungi seorang pengurus usaha tersebut. Datanglah seseorang untuk mediasi mengaku sebagai awak media. Namun tak berselang lama datanglah beberapa orang yang mengaku sebagai pengurus. Justru kedatangan pengurus gas oplosan memicu keributan.
Salah satu pengurus tersebut yang enggan menyebutkan namanya mengancam, memukul helm, dan mendorong salah satu awak media, Christoper. “Setan doangan lu, tai lu, anjing lu. Ini wilayah gua, Yang maen gas kaya beginian banyak, itu Bravo gede. Dikasih berapa emang lu sama Bravo,” ucap pengurus arogan tersebut.
Bahkan ia melakukan pengancaman dengan golok dan mengatakan siapa yang foto mobil gua, gua bacok lu sini hahh, gua bunuh lu semua. Sejumlah orang kemudian datang dan melakukan intimidasi terhadap seluruh tim awak media, melarang kami merekam kejadian tersebut.
Akhirnya salah satu dari pengurus yang berinisial (DP) melerai kami tim awak media dan mengajak kami ngobrol santai.“Jadi gini bang, kenapa orang saya tadi kaya begitu. Jadi sebelumnya ada wartawan yang kesini tapi ketika kita sudah kasih uang wartawan tersebut malah tayang berita, Akhirnya kita pun dipintai biaya untuk tackdown sejumlah Empat Juta Rupiah, Nah jadi abang-abang ini yang kena imbasnya,” ujar (DP).
Insiden ini merupakan pelanggaran hukum yang serius. Tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, produksi dan distribusi gas oplosan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal seperti produksi dan distribusi gas oplosan.
Dengan adanya kejadian intimidasi dan pengancaman kepada kami tim awak media, kami pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib wilayah hukum Polsek Rumpin, Agar segera ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Diharapkan pihak berwajib segera menindaklanjuti laporan dan memberikan perlindungan kepada para jurnalis yang menjadi korban intimidasi. Team//red//
Komentar