KABUPATEN TANGERANG — ANALISASIBER.COM — Proyek pembangunan gapura di Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang terletak tepat di depan rumah Kepala Desa Gandaria tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya.
Pantauan di lapangan pada Senin, 28 April 2025, proyek gapura tersebut sudah berjalan selama tiga hari. Namun, hingga saat ini, tidak ada papan nama proyek yang menerangkan pelaksana kegiatan, sumber anggaran, ataupun masa pengerjaan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya proyek “siluman” yang sarat indikasi korupsi.
Saat awak media menanyakan kepada sejumlah pekerja di lokasi tentang siapa pelaksana proyek dan asal anggaran, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak tahu pak, ini proyek gapura punya siapa. Saya cuma disuruh kerja,” ungkap salah satu pekerja.
Saat ditanya mengapa tidak ada papan nama proyek, mereka pun menjawab, “Kalau urusan papan nama saya tidak tahu, itu wewenang bos,” tambahnya.
Santang, selaku tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, menyayangkan ketidakpatuhan pihak pelaksana terhadap aturan yang berlaku.
“Kewajiban memasang papan informasi proyek sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah,” jelas Santang.
Menurutnya, pemasangan papan informasi proyek sangat penting agar masyarakat bisa mengetahui asal sumber dana, pelaksana, dan besar anggaran, sehingga pengawasan publik dapat berjalan.
“Tanpa adanya papan informasi, patut dicurigai ada sesuatu yang disembunyikan dalam pengerjaan proyek ini,” tegas Santang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun pemerintah Desa Gandaria.
(Redaksi)
Tidak ada komentar