Fawwas Tour And Travel Berangkatkan Tiga Umroh Gratis Dari Program Andalannya
PANGKEP, ANALISASIBER.COM — Pemberangkatan 3 peserta umroh gratis melalui Al Fawwas Tour And travel depan Pasar sentral Kelurahan Mappasaile kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkajene dan kepulauan dari PT Fawwas Ramadhan Wisata milik H Ahmad dahlan HS dan istri Rifkatul Mukarramah.
Sebagaimana disampaikan Wahdatul Adha kepada awak media Jejak Kasus Indonesia Hj Hasrawati HS (Kamis, 12/12/24) yang kebetulan adalah kakak kandung dari Owner Fawwas H Ahmad Dahlan HS, Fawwaz akan memberangkatkan tiga orang peserta umroh gratis tersebut pada tanggal 13 januari 2025 bersamaan dengan pemberangkatan rombongan sejumlah 230 orang peserta jamaah Umroh dari Fawwas.
“Ketiga orang yang diberangkatkan tersebut yakni imam masjid Nurul Mukminin atas nama Mahmudi dengan alamat dusun Dojong Kelurahan Tinggi, Gattareng Matinggi kecamatan Mellawa Camba, pekerjaan Petani,” lanjutnya.
Menurut Wahda, peraih Umroh gratis Mahmudi ini sudah menjabat selama 12 tahun sebagai imam masjid dan mendapat umroh gratis dari undian yang dilakukan pada acara manasik umroh oleh Fawwas tanggal 3 desember 2024 di hotel Dalton Makassar.
“Sementara peraih Umroh gratis Abdul Malik yang berlamat di jalan Keadilan kelurahan Pabbundukang Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep yang diundi pada saat Jalan santai anti mager tingkat Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di lapangan alun-alun citramas Kelurahan Paddoang Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep yang kebetulan salah satu sponsornya adalah PT Fawwas Ramadhan Wisata milik dari H Ahmad dahlan HS dan istri Rifkatul Mukarramah,” ungkapnya.
Dikatakan Wahda, peraih Umroh gratis Ustazah Anjali Humairah peroleh umroh gratis sebagai guru dari anak Owner Fawwas Tour And Travel dipilih dari Pesantren Tahfidz Maskanul Huffadz Bekasi sekolah dari Ustazah Oki Setiana Dewi.
Sedangkan Owner Fawwas yang dihubungi via telfon seluler mengatakan umroh gratis tersebut merupakan program andalan kami yang akan kami lakukan setiap tahunnya dengan memberangkatkan para imam masjid yang sudah memenuhi kriteria mengabdi selama 10 tahunan di masjidnya.
“Iman masjid yang diberangkatkan adalah imam masjid minimal 10 tahun lebih yang diusulkan oleh pengurus masjid atau pegawai sara dengan catatan tentunya dibuktikan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dari badan atau instansi keagamaan yang berkompeten,” tutupnya.
Muh.ilham nur
Tidak ada komentar