Judul
Diduga Realisasi Penggunaan DD TA 2023-2024 Mark Up APH Didesak Segera Panggil Kades Basilam Baru
analisasiber.com, – TAPSEL Menelusuri ke Desa Basilam Baru Kecamatan Angkola Muaratais Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara, tentang adanya aduan masyarakat terkait tidak dilaksanakannya Program Tanaman Obat Keluarga (Toga) selama dua tahun
Kita ketahui bersama bahwa Desa Basilam Baru Menerima kucuran dana desa tahun 2023 Rp.775.549.000 (Tujuh ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dan pada tahun 2024 Rp.827.844.000 (Delapan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus empat puluh empat ribu rupiah) berdasarkan peraturan yang ada maka kepala desa wajib melaporkan penggunaan dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat, ke kementrian terkait, hal ini melalui aplikasi yang telah disiapkan oleh pemerintah, tujuannya agar pemerintah mengetahui persis dana desa tersebut dialokasikan untuk apa-apa saja, lalu publik juga dapat mengetahui dan untuk mengawasinya.
Dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, mulai berlaku pada 25 april 2024. UU ini mengubah Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, merupakan dasar hukum untuk memastikan transparansi pengelolaan dana desa. Undang – Undang ini menitik beratkan pada transparansi penggunaan anggaran sebagai pilar utama dalam pengelolaan dana desa yang efektif dan akuntabel.
Dan setelah diinvestigasi kelapangan pada satu item kegiatan tersebut Diduga terdapat ketidaksesuaian dalam realisasi penggunaan anggaran dana desa tahun 2023-2024 Berdasarkan investigasi tim pada, Selasa (24/6/2025) salah satu item yang seharusnya direalisasikan Desa Basilam Baru untuk program Tanaman Obat Keluarga (Toga) tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Yang mana untuk menguji kebenaranya. jangan sampai dalam pemberitaan menimbul berita HOAX. anggaran dana desa DD tahun 2023-2024 tersebut Pemerintah desa (Pemdes) kepala desa (kades Basilam Baru) Rizky Yahya Hasibuan diharapkan dapat melakukan evaluasi dan perbaikan dalam anggaran program tanaman obat keluarga (Toga) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Tetapi sangat disayangkan adanya oknum kepala desa yang ingin memanfaatkan momen Tanaman obat keluarga (Toga) yang saat ini lagi di bahas oleh rekan rekan awak media langsung turun kelapangan melakukan investigasi pada tanaman toga yang kuat dugaan di mark up tersebut sebagai pintu masuk untuk memanggil dan memeriksa Kades Basilam Baru terkait realisasi penggunaan DD yang sudah dikonfirmasi diatas.
Pengelolaan Toga merupakan salah satu program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemanfaatan tanaman obat keluarga. Namun menurut saya oknum kepala desa Basilam Baru Kecamatan Angkola Muaratais Rizky Yahya tidak paham bagaimana pengelolaan perawatan untuk tanaman obat keluarga (toga) tersebut.
Sementara kepala desa (Kepdes) Basilam Baru, saat ingin di konfirmasi terkait program tanaman obat keluarga (Toga) tersebut tidak dikantor terkesan menghindar, pasal nya sudah berulang kali awak media ingin menemui tapi tidak pernah ketemu baik di rumah maupun dikantor, ketika di tanya siapa yang bisa dikonfirmasi kepada perangkat desanya beliau tidak tau tentang penggunaan anggaran tersebut.
Demikian juga laporan masyarakat desa saat ditemui awak media yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, terkait realisasi anggaran selama dua tahun program tanaman obat keluarga (Toga) tidak berjalan sebagaimana mestinya, berharap agar pemerintah desa (Pemdes) Kepala Desa (Kades Basilam Baru) Rizky dapat memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran ini. menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas dan transparansi pengelolaan dana desa.
“Kami ingin tahu bagaimana anggaran tersebut digunakan untuk apa saja agar masyarakat dapat mengawasinya sehingga tujuan pemerintah Pusat untuk memajukan desa dapat tercapai dan yang lebih pentingnya lagi agar masyarakat dapat menentukan sikap terhadap kepala desa yang tidak jujur dan bertanggung jawab, karena masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang jujur dan bertanggung jawab untuk membangun desa dan mensejahterakan masyarakat, tetapi fakta yang terjadi di desa kami yang menyebabkan pengelolaan Toga tidak berjalan sebagaimana mestinya tidak diinformasikan ke publik malah sebaliknya ditutup- tutupi oleh pemerintahan desa.
Sementara Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional,” ujar salah satu warga desa.
Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik.
Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana. (Hendri)
Komentar