Serang, Analisa Siber Com.-
-PT. Shiwond Steel Indonesia diduga menutup aliran sungai di Desa Pringwulung, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.
Puluhan warga bersama pemerintah desa mendatangi perusahaan yang berada di kawasan industri modern tersebut untuk menyampaikan protes atas tindakan yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, tindakan ini juga diduga melanggar Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sungai dan Peraturan Daerah lainnya terkait sumber daya air.
Selasa, ( 14/01/2025 )
Protes Warga Desa Pringwulung
BPD Desa Pringwulung menyampaikan harapan agar perusahaan segera membuka kembali aliran sungai. “Akibat penutupan ini, masyarakat kami menjadi korban banjir, dan dampaknya sangat dirasakan oleh petani serta warga desa,” ungkapnya.
Anwar Sopian, seorang pengamat lingkungan, menegaskan bahwa tindakan PT. Shiwond Steel Indonesia telah menyerobot aset negara. “Penutupan saluran air ini merugikan petani dan mengancam ketahanan pangan, serta menyebabkan banjir di pemukiman warga,” tegasnya.
Tanggapan Pihak Terkait
Dalam pertemuan dengan Camat Bandung Fakih dan Kepala Desa Pringwulung Asna, keduanya mengaku tidak mengetahui detail terkait penutupan aliran sungai ini. Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan telah mendapatkan izin dari Dinas PUPR dan Kementerian. Namun, pernyataan ini dibantah oleh Shabudin, Kabid Pembangunan Dinas PUPR Kabupaten Serang, yang menyatakan tidak pernah memberikan izin untuk penutupan aliran sungai tersebut.
Seruan Tindakan Hukum
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini. Penutupan aliran sungai diduga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 dan harus segera diproses sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
Editor/Penerbit:
Tim./Redaksi Banten.
Tidak ada komentar