SERANG – analisasiber.com – Proyek Irigasi Perpompaan (Irpom) dari Program Penyedia dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Provinsi Banten tengah menjadi sorotan. Pelaksanaan proyek ini di Desa Bojong Catang, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, dilaporkan minim penyuluhan dan transparansi, terutama terkait anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024.
Rabu,( 18/12/2024 )
Berdasarkan pantauan di lokasi, papan informasi proyek tidak mencantumkan nominal anggaran sebagaimana mestinya. Hal ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.
Ketika tim media mencoba mengonfirmasi Ketua Kelompok Tani (Poktan) Harum VIII, Yanto, yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, ia tidak ditemukan di lokasi maupun di rumahnya.
Respons Aparat Desa dan Dinas Pertanian
Sekretaris Desa (Sekdes) Bojong Catang, Wahyu, saat dimintai keterangan, mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut.
“Saya hanya menandatangani dokumen dan memantau proses pembangunan yang kebetulan dekat rumah saya. Soal lainnya, langsung tanyakan saja ke Poktan,” jelas Wahyu.
Sementara itu, saat dihubungi via WhatsApp, PLT Kepala Bidang Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian Provinsi Banten, Syaiful Bahri Maemun SP., MM., menyatakan bahwa hal ini mungkin disebabkan ketidaktahuan Poktan.
“Itu karena Poktan baru pertama kali menerima bantuan. Seharusnya, memang ada papan informasi yang mencantumkan semua detail tersebut,” ucapnya.
Kritik dari LSM Kompi DPW Banten
Ketua LSM Kompi DPW Banten, Panji Abdilah, menilai minimnya penyuluhan dari dinas pertanian adalah salah satu faktor utama yang menyebabkan permasalahan ini.
Menurutnya, sesuai petunjuk teknis (juknis) Irigasi Perpompaan, pemasangan papan informasi dengan rincian data penerima, sumber dana, tahun pembuatan, dan luas lahan yang diairi adalah kewajiban.
“Bagaimana Poktan bisa memahami prosedur jika penyuluhan dari dinas pertanian tidak maksimal?” tegas Panji.
Ia juga mempertanyakan pengawasan dari dinas terkait, termasuk PLT Kepala Bidang Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian.
“Apakah aturan tersebut tidak diterapkan? Ada apa dengan dinas pertanian provinsi Banten?” pungkasnya.
Hingga kini, permasalahan ini masih menjadi perhatian, dengan banyak pihak mendesak adanya transparansi dan pembinaan lebih baik terhadap kelompok tani penerima bantuan.
Red.Team Redaksi
Provinsi Banten
Tidak ada komentar