TANGSEL, ANALISASIBER.COM – Dugaan peredaran obat keras tanpa resep dokter kembali mencuat di wilayah Kota Tangerang Selatan. Dua toko di Kecamatan Serpong Utara diduga kuat memperjualbelikan obat golongan psikotropika, khususnya Tramadol, secara bebas dan tanpa pengawasan resmi.
Lokasi pertama berada di Jalan Bhayangkara 1 No. 8, Kelurahan Paku Jaya. Berdasarkan dokumentasi visual yang beredar, etalase toko tersebut tampak memajang obat-obatan keras dalam jumlah besar secara terbuka. Informasi dari warga menyebutkan, peredaran obat di lokasi ini diduga dikendalikan oleh individu berinisial B dan M.
Sementara itu, lokasi kedua berada di Jalan Jati Jelupang, Kelurahan Jelupang, dengan titik koordinat -6.258503, 106.669047. Di tempat ini, aktivitas penjualan obat keras jenis Tramadol juga diduga berlangsung tanpa resep dokter. Foto-foto yang diperoleh menunjukkan adanya produk farmasi mencurigakan terpajang di etalase. Meski identitas resmi toko belum terkonfirmasi, penelusuran awal menunjukkan toko tersebut menjalankan usaha campuran antara penjualan kosmetik dan obat-obatan.
Sebagai catatan, Tramadol merupakan obat golongan analgesik opioid yang hanya boleh digunakan atas resep dokter. Peredarannya secara bebas tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
“Peredaran obat semacam ini sangat merusak generasi muda. Kami minta pihak kepolisian segera bertindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga sekitar pun diimbau untuk tidak membeli obat-obatan keras di luar apotek resmi. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.
Team Redaksi
Analisasiber.com
Komentar