analisasibe.com, – Tapanuli Selatan Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, diperiksa Inspektorat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan terkait penyimpangan Dana Desa DD dan Dana Alokasi Kinerja hanya menemukan kerugian Rp 8 jutaan, amat kontaradiktif terhadap laporan pengaduan masyarakat yang mengetahui adanya dugaan mark-up dan fiktif dalam berbagai program yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Situmba Julu.(8/3).
Pasalnya kepala desa, (Kepdes) Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam pengelolaan Dana Desa, DD dan Alokasi Kinerja Senilai Rp.942.538.000,00 diduga tidak transparan, bahkan hampir semua program yang realisasinya bersumber dari Dana Desa, dan Alokasi kinerja tahun 2024 diduga hanya disatutangankan dan dikelola Kepala Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sumber Daya Manusia di Desa
-Alokasi Dana Desa Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, terkait data Jumlah Kelurga Penerima Manfaat KPM Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2024 triwulan I Dasar Hukum dalam mencantumkan potongan pajak pada laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh Panitia pelaksana pengelolaan Anggaran diduga Besaran jumlah yang diterima oleh yang bersangkutan, tidak sesuai dengan ketentuan Perangkat desa pada pasal 48 sampai dengan pasal 53 Undang- undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Keuangan Desa
-Panitia pelaksana Penggunaan Pengelolaan Alokasi Kinerja Anggaran Dana Desa ADD Dalam pengelolaan Anggaran Dasar Hukum Bidang Pemberdayaan Desa dalam melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelatihan Pengelolaan BUMdes kuat diduga dipungut dari insentif perangkat dan/ atau pembantu di desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes tidak sesuai dengan Permendagri nomor 113 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa harus menyelesaikan LPJ dan tutup buku antara januari dan februari desa harus menyelesaikan laporan LPJ Anggaran 2024.
Demikian pula terkait pengelolaan anggaran untuk kegiatan ketahanan pangan T.A2024 sebesar Rp 150 Juta yang tidak sesuai ketentuan, dimana berdasarkan fakta hasil pemeriksaan terhadap data/ dokumen dan permintaan keterangan dari pihak pihak terkait, pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan tidak sesuai dengan nomenklatur kegiatan yakni belanja barang yang seharusnya diserahkan kepada Masyarakat penerima bantuan, ternyata belanja barang berupa alat tanam, bibit, pupuk tidak diserahkan kepada masyarakat, Desa Situmba Julu Kecamatan Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, sehingga merugikan keuangan sebesar lebih dari Rp 137 Juta.
Tak hanya sampai disitu, ternyata ditemukan pula terdapat penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMdes sebesar lebih dari Rp 180 Juta yang dilakukan oleh Ketua BUMdes, dimana rincian kerugian keuangan BUMdes berasal dari Belanja yang tidak sesuai RAB, Belanja yang tidak ada bukti pertanggungjawaban, Kerugian atas Penjualan Sapi Jantan, Penjualan Sapi Betina karena sakit dan sisa uang penjualan dan pembelian.
“Intinnya semua temuan-temuan penyimpangan pengelolaan keuangan desa ini akan terus kami dalami siapa saja orang-orang yang harus bertanggunjawab nanti secara hukum. Jika nanti ada perkembangan dari hasil penyidikan, kami akan sampaikan,” tandas Darpan Sihombing.
Catatan:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pasal 415 bahwa Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, yang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannyaa, atau membiarkan uang atau surat berharga itu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Penulis : Hendri
Tidak ada komentar