ANALISASIBER.COM, Garut 27 Oktober 2024- Cisurupan, Kabupaten Garut** – Terungkapnya dugaan pemotongan anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Pakuwon, Kp PasirJeungjing Rt 05 Rw 01 Desa Pakuwon, menjadi sorotan publik. Berdasarkan informasi yang beredar, diduga kuat setiap siswa yang seharusnya menerima bantuan PIP sebesar Rp 450.000, hanya mendapatkan Rp 225.000. Tindakan ini mencerminkan praktek pungutan liar (pungli) yang sangat dilarang oleh negara.
PIP dirancang untuk memberikan bantuan kepada siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga mereka dapat mengakses pendidikan yang lebih baik. Namun, kejadian ini menunjukkan adanya penyimpangan yang merugikan hak-hak siswa. Dampak dari pemotongan ini tidak hanya berimbas pada materi yang seharusnya diterima, tetapi juga berpotensi mengganggu proses belajar mengajar dan mengurangi motivasi siswa untuk bersekolah.
Kepala Sekolah dan pihak-pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka. Praktik pungli seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Masyarakat berhak mendapatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan.
Pihak berwenang perlu segera menyelidiki kasus ini dan mengambil tindakan tegas. Upaya pemberantasan pungli di sektor pendidikan harus terus diperkuat, mengingat pendidikan merupakan fondasi utama bagi masa depan bangsa. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan dana pendidikan di wilayah mereka, serta melaporkan setiap indikasi penyimpangan.
Pendidikan adalah hak setiap anak, dan tidak seharusnya ada praktik korupsi yang merugikan masa depan mereka. Sudah saatnya kita bersama-sama mengawal transparansi dan keadilan di dunia pendidikan, demi menciptakan generasi yang cerdas dan berintegritas.
(Dis)
Tidak ada komentar