ANALISASIBER.COM. – Selasa,26 Agustus 2025. Sebuah skandal dugaan pemalsuan data yang melibatkan seorang pejabat publik bernama Aulia Bahrianto Lubis tengah menjadi perhatian serius. Aulia Bahrianto Lubis, yang saat ini menjabat sebagai Kasubbag di Kantor Kecamatan Sibolga Sambas, diduga melakukan pemalsuan data terkait statusnya sebagai tenaga honorer di Kantor Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, dengan masa kerja yang diklaim dari tahun 2005 hingga 2014, atau selama sembilan tahun enam bulan.
R. Marbun, Ketua DPD LSM Dharma Advokasi Masyarakat Indonesia (DAMI) Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi yang mereka lakukan, Aulia Bahrianto Lubis diduga kuat tidak pernah tercatat sebagai tenaga honorer di Kantor Kecamatan Batang Toru. Temuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai keabsahan data yang digunakan Aulia Bahrianto Lubis saat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kategori II pada tahun 2014.

“Berdasarkan investigasi yang kami lakukan, ada indikasi kuat bahwa Aulia Bahrianto Lubis memalsukan data terkait masa honorernya selama sembilan tahun enam bulan. Kami menemukan ketidaksesuaian antara data yang diajukan dengan catatan yang ada di Kantor Kecamatan Batang Toru,” tegas R. Marbun.
Dugaan ini semakin diperkuat oleh pernyataan seorang narasumber bernama Asrin Hutasuhut, yang merupakan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di Kantor Kecamatan Batang Toru. Asrin Hutasuhut dengan tegas menyatakan bahwa Aulia Bahrianto Lubis tidak pernah menjadi bagian dari tenaga honorer di kantor tersebut. Ia menduga bahwa Aulia Bahrianto Lubis telah memanipulasi data masa honorernya agar memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS kategori II di Tapanuli Selatan.
“Saya sudah lama menjadi honorer di sini, dan saya tidak pernah melihat atau mengenal Aulia Bahrianto Lubis sebagai tenaga honorer di kantor ini,” ungkap Asrin Hutasuhut.
Aulia Bahrianto Lubis berhasil melewati proses seleksi CPNS kategori II dan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2014. Setelah beberapa tahun bertugas, Aulia Bahrianto Lubis kemudian dipindahkan ke Kota Sibolga dan saat ini menduduki jabatan sebagai Kasubbag di Kantor Kecamatan Sibolga Sambas.
Menanggapi dugaan tersebut, Aulia Bahrianto Lubis membantah melakukan pemalsuan data. Dalam klarifikasinya kepada Ketua LSM DAMI, Aulia Bahrianto Lubis mengakui bahwa dirinya pernah menjadi tenaga sukarela di Kantor Kecamatan Batang Toru sejak tahun 2005 hingga mengikuti seleksi CPNS kategori II pada tahun 2014. Ia menegaskan bahwa tidak ada pemalsuan data yang dilakukannya.
Kasus ini masih dalam tahap investigasi lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait. Jika terbukti bersalah, Aulia Bahrianto Lubis dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kemungkinan pencabutan statusnya sebagai PNS.
Penting untuk diingat bahwa semua informasi yang disampaikan dalam laporan ini masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring dengan berjalannya proses investigasi.(Sep)
Komentar