Dugaan Maladministrasi Mengemuka di Disnaker Pangkep, JPKP Minta Investigasi Lembaga Pengawas
ANALISASIBER. COM. Pangkep, 7 Juli 2025 – Dugaan maladministrasi di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pangkep mencuat ke publik setelah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Pangkep melakukan kunjungan klarifikasi langsung ke kantor dinas terkait, Senin (07/07/2025).
Ketua JPKP Pangkep, Azizah Latif, menyoroti sejumlah program pelatihan yang dinilai hanya bersifat seremonial tanpa dampak nyata terhadap peserta. Di antara pelatihan yang disorot adalah pelatihan Barista, Bandeng Presto, dan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
“Pelatihan-pelatihan ini tidak dilanjutkan dengan pembinaan, pemantauan, atau pemberian akses kerja. Ini hanya kegiatan formalitas yang tidak menyentuh kebutuhan riil peserta,” ujar Azizah.
Pernyataan ini diamini oleh Andi Dimas, Kepala Bidang di Disnaker Pangkep, yang mengakui bahwa dua pelatihan sebelumnya belum memiliki tindak lanjut konkret.
“Benar, pelatihan Barista dan Bandeng Presto belum kami tindak lanjuti dalam bentuk monitoring atau fasilitasi akses kerja,” kata Dimas.
Menurut JPKP, pelatihan yang tidak memberikan manfaat berkelanjutan kepada peserta dapat dikategorikan sebagai maladministrasi pelayanan publik, sebagaimana diatur dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Selain itu, JPKP juga mempertanyakan penyelenggaraan pelatihan CPMI yang dilaksanakan di luar wilayah Kabupaten Pangkep, tepatnya di Hotel Royal, Makassar, dengan dalih efisiensi anggaran.
“Mengapa harus ke Makassar? Bukankah pelatihan semacam ini bisa dilaksanakan di Pangkep, sehingga lebih hemat dan dekat dengan peserta?” tambah Azizah.
Ia menegaskan bahwa pelatihan CPMI seharusnya fokus pada penyiapan peserta secara menyeluruh, mulai dari sertifikasi, portofolio kerja, akses ke pasar kerja internasional, hingga kesiapan menghadapi uji kompetensi.
JPKP juga menyoroti ketimpangan alokasi anggaran, di mana anggaran besar digelontorkan untuk pelatihan yang tidak berdampak, sementara pelayanan dasar seperti penerbitan kartu kuning di Mal Pelayanan Publik (MPP) masih berjalan secara manual dan belum terdigitalisasi.
“Pelayanan dasar justru terabaikan, sementara anggaran habis untuk program yang tak dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Azizah.
Sebagai bentuk tindak lanjut, JPKP Pangkep berencana melayangkan surat resmi kepada sejumlah lembaga pengawasan, baik internal maupun eksternal.
“Kami akan menyurati Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk mengusut tuntas dugaan maladministrasi ini,” pungkas Azizah.
Muh. Ridwan
Komentar