MENU Senin, 23 Des 2024

Dugaan Mafia Tanah Mengguncang Perkebunan Sedep ex-PTPN VIII di Garut

waktu baca 2 menit
Kamis, 17 Okt 2024 01:00 0 82 Redaksi Jawa Barat

ANALISASIBER.COM, Garut, 17 Oktober 2024 – Puluhan anggota masyarakat Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, yang merupakan penggarap tanah ex-perkebunan PTPN VIII, mengalami intimidasi dan kerugian oleh sejumlah oknum pegawai PTPN VIII yang diduga bersekongkol dengan preman dan cukong tanah dari luar daerah Cileuleuy. Para penggarap yang telah mengelola lahan seluas 11 Ha sejak tahun 2020 di blok Pasir Nyumput, merasa dirugikan ketika tanah yang sudah mereka olah dan produktif tiba-tiba direbut oleh pihak lain.

Ketua kelompok penggarap, Cucu (45), menyatakan bahwa biaya yang telah dikeluarkan untuk mengelola lahan tersebut sangat besar, mencapai ratusan juta rupiah. Mereka menuntut perlakuan yang adil dan transparan dalam proses pengelolaan tanah. Sejumlah penggarap, diwakili oleh MS Suyetno, S.Sos., SH, mengungkapkan bahwa para penggarap berjuang untuk memanfaatkan lahan yang tidak produktif menjadi sumber kehidupan bagi mereka dan keluarga mereka.

Redi (37), salah satu penggarap, menjelaskan bahwa sebagian lahan yang mereka kelola telah mendapat izin pengelolaan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS), namun tanah tersebut diserobot oleh pihak lain dengan cara paksa. Masyarakat penggarap merasa terancam dan mengalami tekanan dari pihak yang mengaku memiliki izin yang sama.

Direktur LBHM Seroja-24, sebagai kuasa para penggarap, menegaskan kesiapannya untuk mendampingi masyarakat penggarap dalam upaya memperjuangkan hak-hak mereka di persidangan. Ia menyoroti kejanggalan di perkebunan Sedep ex-PTPN VIII dan mendesak pemerintah untuk mengungkap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

Kejadian ini menunjukkan kompleksitas masalah pertanahan di daerah tersebut, di mana kepentingan masyarakat penggarap bertentangan dengan upaya pengambilalihan lahan yang dilakukan oleh pihak lain. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan tentang keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam bagi masyarakat pinggiran.

(Dea) 

 

 

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!