MENU Senin, 23 Des 2024

Dugaan Kepala Desa Pakai Atribut Paslon di Pilkada 2024, Panwaslu Kecamatan Kresek Panggil Camat untuk Klarifikasi

waktu baca 2 menit
Senin, 11 Nov 2024 17:13 0 101 Redaksi Banten

Kresek,Tangerang,Analisasiber.com – Perbincangan hangat tengah terjadi di tengah masyarakat Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dugaan bahwa seorang Kepala Desa di wilayah tersebut memakai atribut atau rompi pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 pada Pilkada 2024 menuai perhatian publik. Tindakan ini dianggap tidak etis dan dapat mempengaruhi netralitas aparatur desa dalam pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung.

Kami sudah memanggil Camat Kecamatan Kresek untuk dimintai Penjelasan atau klarifikasi terkait adanya dugaan oknum Kades yang terindikasi melanggar Netralitas pada Pilkada Tahun 2024 ini dengan memakai atribut Rompi Paslon 02 di muka publik, dan sudah kami sampaikan surat kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, semua itu sesuai rekomendasi atau arahan dari Bawaslu Kabupaten Tangerang, sementara itu satu oknum Kades lagi akan segera kami panggil untuk dimintai penjelasan atau klarifikasi ” Ungkap Kholid Mawardi,S.Pd Ketua Panwaslu Kecamatan Kresek Tangerang saat dikonfirmasi Panwaslu Kecamatan Kresek (11/11/2024)

Menanggapi hal ini, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kresek langsung mengambil langkah tegas. Panwaslu telah memanggil Camat Kresek untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait tindakan oknum Kepala Desa tersebut. Pemanggilan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam perihal dugaan keterlibatan aparatur desa dalam mendukung salah satu pasangan calon secara terang-terangan, yang dapat mencederai prinsip netralitas ASN dalam penyelenggaraan

Merujuk pada Pasal 490 Undang-Undang Pemilu, “Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Masyarakat berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan transparan dan profesional. Panwaslu Kecamatan Kresek diharapkan dapat menjaga integritas proses pemilihan kepala daerah di wilayah tersebut agar tetap berjalan secara adil dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Tim Redakasi Banten

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!