Duel Antara Dua Lelaki Yang Berujung Maut di Desa Mangilu Bungoro
PANGKEP, ANALISASIBER .COM — Entah amarah apa yang membuat lelaki SM nekad mendatangi rumah (GP) dengan parang terhunus, lalu menantang pelaku untuk berduel. Ajakan baku parang SM ini di sambut oleh (GP) yang turun dari rumah dengan membawah parang sehingga terjadilah aksi tebas antara pelaku dan si korban.
Parang yang di tebaskan (GP) ke tubuh (SM) mengenai kepala dan tangan hingga nyaris putus sebelum jatuh tersungkur di atas jalan raya. Dalam duel ini (SM) juga sempat menebas (GP) yang menyebabkan pelaku juga mengalami luka tangan dibagian kiri.
Hanya saja dalam duel ini sang penantang lk (SM) kalah dan tumbang, hingga harus meregang nyawa dan di nyatakan tewas di tempat dengan beberapa luka yaitu kepala dan tangan yang nyaris putus.
Peristiwa dua lelaki yang bertikai yang di sebut-sebut masih ada hubungan keluarga, dan kejadiannya terjadi sekitar pukul 10:00 wita, Jum’at (29/11/2024), di kampung Pattiroang, desa Mangilu, kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep.
Kronologis kejadian ini di ceritakan Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman bahwa, sebelum terjadi duel antara pelaku dengan korban bermula dari kedatangan lk (SM) yang datang di depan rumah lk (GP) dengan nada berteriak untuk mengajak berkelahi.
‘” Saat itu lk (SM) datang dengan membawah sebilah parang, ajakan ini tak di tampik oleh lk (GP) dan masuk je dalam rumah dan mengambil parangnya juga. Dan turun untuk menerima tantangan korban.
Seketika terjadilah aksi baku parang pun tidak terhindarkan, warga sekitar mengetahui adanya peristiwa ini tidak berani melerai pergumulan yang mengakibatkan tewasnya lk (SM) di tangan lk (GP).
Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Firman kepada wartawan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan luka tebasan di bagian kepala dan tangan kiri yang nyaris putus. Begitu pula dengan pelaku juga mengalami bagian tangan dan kaki akibat tebasan parang.
Keterangan awal yang di terima antara korban dan pelaku ada hubungan keluarga.” Tetapi kita sedang mendalami karena masih melakukan proses pemeriksaan kepada pelaku. Apakah antara keduanya ada hubungan Family atau tidak. Begitu pula motif dari peristiwa tersebut dalam proses penyelidikan, ujar Firman.
Pelaku lk (GP), kata Iptu Firman, sudah kami amankan bersama barang bukti dua buah parang dan sementara’ di lakukan pemeriksaan kepada tersangka yang sudah kita amankan, Ucapnya.
Dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan seorang kehilangan nyawa, lanjut Kasat Reskrim ini.
” Maka tersangka dalam proses pemeriksaan dan akan di jerat pasal 351 dan pasal 358 KUHP terkait penganiayaan, pungkasnya.
Muh.ilham nur
Tidak ada komentar