oleh

Dua Wartawan Diduga Diintimidasi oleh Pihak Yayasan Hidayatul Ummah Usai Memberitakan Study Tour ke Luar Provinsi

banner 468x60

KABUPATEN TANGERANG.,ANALISASIBER.COM — Dua wartawan dari media online BhinnekaNews71.com dan Baratanews.co.id mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat melakukan klarifikasi ke Yayasan Hidayatul Ummah, yang berlokasi di Kampung Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Senin (2/6/2025).

banner 336x280

Peristiwa itu bermula dari pemberitaan mengenai rencana kegiatan study tour siswa ke luar provinsi, tepatnya ke Yogyakarta dan Jawa Tengah, yang dijadwalkan pada 15 dan 21 Juni 2025. Namun, pihak yayasan membantah informasi tersebut, dan menyebut kegiatan yang akan digelar hanyalah ziarah ke Cirebon.

“Kami awalnya hendak mencari konfirmasi tambahan dari Kemenag Kabupaten Tangerang, tapi atas saran rekan yang juga seorang advokat, kami diarahkan untuk mendatangi langsung pihak Yayasan Hidayatul Ummah,” ujar Taswan, salah satu wartawan.

Setibanya di lokasi, keduanya diminta hadir di Aula Yayasan Hidayatul Ummah yang saat itu telah dipenuhi wali murid dan siswa. Mereka lalu dipanggil secara langsung melalui pengeras suara dan dipersilakan duduk di depan, di samping pengasuh pondok pesantren.

Menurut keterangan Taswan dan rekannya, suasana pertemuan terasa menekan dan tidak profesional. Pihak yayasan disebut menyampaikan keberatan atas pemberitaan yang mereka anggap mencemarkan nama baik yayasan.

“Pihak yayasan menyatakan isi berita tidak sesuai dengan fakta, terutama terkait kuitansi yang kami muat. Bahkan, kami dituduh telah mencemarkan nama baik, memicu asumsi negatif dari masyarakat, dan merugikan pihak sekolah,” jelas mereka.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut keduanya, mereka dipaksa menyebut identitas narasumber dalam berita dan diminta menghadirkannya. Salah satu wartawan akhirnya mengungkapkan nama narasumber di bawah tekanan dan rasa takut.

“Tidak hanya itu, kami juga difoto dan direkam di hadapan siswa dan wali murid. Ini tentu sangat tidak etis, mengingat tempat tersebut seharusnya menjadi ruang edukatif dan keagamaan, bukan ajang pembungkaman,” kata mereka.

Puncaknya, kedua wartawan dipaksa menandatangani surat pernyataan permintaan maaf yang telah disiapkan oleh pihak yayasan, lengkap dengan materai. Mereka juga diminta menulis berita klarifikasi untuk “memulihkan” nama baik yayasan.

Redaksi dari kedua media menyayangkan peristiwa tersebut dan menyatakan tindakan itu merupakan bentuk intimidasi serta upaya membungkam kerja jurnalistik.

“Kami menyayangkan tindakan sepihak ini. Jika ada keberatan terhadap berita yang tayang, seharusnya pihak yayasan menempuh jalur yang sesuai, yakni melalui hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan tekanan dan intimidasi,” tegas Pemimpin Redaksi masing-masing media.

Diketahui, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Menghalangi kerja jurnalistik juga dapat dikenakan sanksi hukum karena dianggap menghalangi tugas negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Yayasan Hidayatul Ummah terkait insiden tersebut.   ( TGR ).

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *