analisasiber.com,-Dua pelaku penganiayaan terhadap seorang remaja Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan utara, Kota Padangsidimpuan, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan pada Jumat, 7 Februari 2025 pukul 00.30 WIB.
Kedua pelaku, Irsal Efendi, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Abdul Rahman Manurung, seorang karyawan swasta, dijerat atas kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh MHD Ali Siregar pada 18 Januari 2025 lalu (Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2025/SPKT/POLRES PSP/POLDA SUMUT). Kasus ini bermula dari insiden pengeroyokan yang menimpa Nur Fahri Efendi Rambe.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Desaman Manalu, SH menjelaskan bahwa tim kepolisian telah bekerja keras melakukan penyelidikan dan pengejaran intensif, yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan para pelaku tanpa perlawanan.
Kami terus mengupayakan segala cara untuk menekan ruang gerak pelaku. Keduanya berhasil ditangkap, ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menanggulangi kriminalitas di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,” terang AKP Desaman Manalu.
Ditambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku kriminal untuk bersembunyi. Ia menegur keras segala bentuk tindak kekerasan dan memastikan bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas.
Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat. Para pelaku kekerasan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa terkecuali,”
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku menganiaya korban sebagai pencuri Pada saat itu, korban yang sedang bermain di sekitar kos dan meneriakinya “maling”. dan dianiaya dengan cara ditendang dan dikeroyok hingga mengalami luka robek terbuka di bawah pelipis mata kiri, dan luka robek pada bibir, termasuk luka retakan pada tengkorak kepala bagian belakang.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara jika menyebabkan luka berat. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Padangsidimpuan. (Hendri)
Tidak ada komentar