analisasiber.com, – TAPSEL Dua (2) orang Kepala Desa (Kades) di Wilayah Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yakni Kades, Pasir Matogu dan Basilam Baru, membisu saat dikonfirmasi Wartawan tentang realisasi penggunaan dana desa (DD) tahun 2023 dan realisasi penggunaan DD tahap 1 (satu) tahun 2024 melalui pesan WhatsApp.
Dalam hal ini, Ke 2 Kades diatas patut diduga tidak taat pada, Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Undang-undang tentang KIP yang bertujuan, salah satu diantaranya untuk.“Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan keputusan publik. Mengawasi penyelenggaraan negara oleh publik”.Padahal ada beberapa hal yang diatur dalam UU KIP, diantaranya jelas mengatakan :
Setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik.
“Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya yang ringan”.
“Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional”.
“Namun, sangat disesalkan ke 2 orang Kades tersebut malah terkesan tidak mau tahu apa itu UU KIP. Sekarang sikap mereka yang membisu tersebutlah yang jadi menimbulkan praduga”.
“Kalau tak ada anggaran DD yang di salah gunakan kenapa harus membisu”?.
“Hingga berita ini dirilis, Kades Pasir Matogu dan Kades Basilam Baru masih membisu dan/atau belum memberi jawaban apapun”.
Berikut satu item realisasi DD tahap satu tahun 2023 yang dikonfirmasi :
Realisasi DD Basilam Baru tahap satu tahun 2023 pada :
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Keadaan Mendesak
1.Alokasi Kinerja Pemerintah Desa. Rp.208.765.000,-
2.Tambahan Dana Desa Rp.128.005.000,-
Beberapa Item Realisasi Dana Desa DD Basilam Baru tahap satu tahun 2024 pada
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.
1.Dana Alokasi Kinerja Rp.255.750.000,-
Dugaan penyelewengan Dana Desa Pasir Matogu Kecamatan Angkola Muaratais dilakukan selama dua tahun berturut-turut. Kegiatan paling berpengaruh adalah Program tanaman obat keluarga (Toga) yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Beberapa indikasi yang menguatkan dugaan mark up ini muncul, terutama pada item kegiatan yang seharusnya direalisasikan Desa Pasir Matogu untuk program Tanaman Obat Keluarga (Toga) tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.”Namun sangat disayangkan anggarannya di korupsi. “Kasus dugaan korupsi anggaran di program Dana Desa DD ini bakal menjadi perhatian publik”
Berikut satu item kegiatan tersebut Diduga terdapat ketidaksesuaian realisasi pengunaan DD tahap satu tahun 2023 yang dikonfirmasi: Rp.684.085.000,- terkait tidak dilaksanakannya Program Tanaman Obat Keluarga (Toga) selama satu tahun
Dalam Realisasi Dana Desa Pasir Matogu tahap satu tahun 2024 yang dikonfirmasi kembali hari Rabu Rp.690.349.000,- terkait tidak dilaksanakannya Program Tanaman Obat Keluarga (Toga) selama Dua tahun.”Berdasarkan hasil investigasi terpantau tanaman toganya tak ada berjalan”.
Sementara kepala desa (Kepdes) Basilam Baru, saat ingin di konfirmasi Rabu (25/06/2025) terkait AK serta program tanaman obat keluarga (Toga) tahun 2023-2024 tersebut tidak dikantor terkesan menghindar, pasal nya sudah berulang kali awak media ingin menemui tapi tidak pernah ketemu baik di rumah maupun dikantor, ketika di tanya siapa yang bisa dikonfirmasi kepada perangkat desanya beliau tidak tau tentang penggunaan anggaran tersebut. (Hendri)
Komentar