SURABAYA.- ANALISASIBER.COM Perempuan inisial ML (23 tahun) pelaku pembegal mobil taksi online di Gunung Anyar, Surabaya saat diamankan polisi, Selasa (1/10/24)
Seorang driver taxi online inisial PJ (47 tahun), korban percobaan pembegalan oleh seorang perempuan 23 tahun di Gunung Anyar, Surabaya pada awal Oktober lalu, meninggal dunia, Senin (28/10/2024) pagi, di RSUD Dr. Soetomo.
Kabar duka itu disampaikan Daniel Lukas Rorong Pj Ketua sekaligus Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur kepada Radio Suara Surabaya.
Korban meninggal sekitar pukul 10.00 WIB, setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka yang dideritanya dari kejadian percobaan pembegalan. Almarhum meninggalkan istri dan dua anak laki-laki.
“(Meninggalnya) dibenarkan oleh anak Almarhum. Setelah kejadian itu, sempat juga mendapatkan operasi, dan tadi pagi sekitar jam 10-an pagi, Allah memanggil Almarhum,” kata Daniel Rorong.
Daniel menceritakan, kondisi PJ sebetulnya sempat membaik dan dipindah ke ruang rawat inap biasa. Namun diduga mengalami infeksi di lukanya sehingga harus kembali dirawat di ruang ICU.
“Sebetulnya sudah membaik, bahkan waktu di rumah sakit sudah berkomunikasi dengan saya, sudah bagus. Hampir satu-dua minggu setelah kejadian,” tambahnya.
“Saya atas nama pribadi dan Keluarga Besar Perhimpunan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya rekan sejawat. Semoga almarhum diterima di sisi-NYA dan keluarga uang ditinggalkan diberikan ketabahan,” tutupnya.
Sebagai informasi, kejadian percobaan pembegalan tersebut terjadi pada 1 Oktober lalu berawal saat pelaku lulusan perguruan tinggi swasta di Surabaya pada 2022 itu berangkat dari salah satu apartemen kawasan Surabaya Timur. Lalu ia memesan taksi online melalui aplikasi menuju toko printing di Jalan Mulyosari.
Sesampainya di toko itu, ML meminta bantuan orang lain untuk memesan taksi online dengan aplikasi yang berbeda melalui handphone orang itu. Dari pemeriksaan kepolisian, diketahui kalau pelaku memang sengaja memesan lewat handphone orang lain.
“Dari situ kemudian dia pesan melalui HP orang lain, dia memamg sengaja tidak pakai HP-nya sendiri pinjam orang lain menuju ke daerah Gunung Anyar,” ucap Iptu Sumianto Harsya Fahroni Kapolsek Gunung Anyar, saat ditemui di Mapolsek Gunung Anyar, Selasa (1/10/2024) siang.
Kemudian datanglah PJ yang mengendarai mobil Daihatsu Sigra Putih L 1867 CAS. Pelaku lantas masuk ke mobil dan menuju ke Perumahan Royal Park Residence pada pukul 08.30 WIB.
Sesampainya di jalan perumahan tersebut, pelaku yang duduk di belakang langsung menjerat leher korban dengan tali tasnya. Korban lalu berusaha melawan.
Korban terus berontak, lalu pelaku mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam tasnya dan ditusukkan ke leher korban. Harsya menyatakan, ML sudah merencanakan aksi pembegalan ini dengan membawa sebuah pisau.
“Karena korban ini melawan, akhirnya dia (pelaku) mengeluarkan pisau yang sengaja dia bawa di dalam tasnya diambil pisau ditusuk ke leher korban,” ungkapnya.
Korban merasa kesakitan karena lehernya terus-terusan ditusuk pelaku. Driver taksi online itu akhirnya keluar dari mobilnya. Dan kemudi diambil alih pelaku dan dibawa kabur.
“Akhirnya korban berontak lagi, dia kesakitan, turun lah keluar dari mobil. Mobil akhirnya dibawa dikuasai pelaku dibawa kabur,” tuturnya.
Usaha pelaku untuk kabur itu ternyata gagal, perempuan muda asal NTT itu tidak tahu arah jalan keluar dari perumahan. Sehingga ia justru masuk ke perumahan lainnya.
Sementara korban sambil menahan sakit, berusaha meneriaki pelaku. Hal itu membuat pelaku panik dan menabrak salah satu mobil warga hingga roda depannya tidak bisa bergerak dan pelaku gagal kabur.
“Karena dia tidak tahu jalan, dia malah keluar ke daerah perumahan Royal Park di Jalan Raya Modern Gunung Anyar Emas. Dari situ dia panik karena diteriaki korban. menabraklah dia ke mobil warga sekitar sampai roda depannya tidak sampai digerakkan, otomatis terhenti,” jelasnya.
Pelaku akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Gunung Anyar untuk dinterogasi. Polisi menyatakan, pelaku sempat membuat alibi kalau aksi pembegalannya ini dilakukan secara berkomplot dan temannya menunggu di jalanan kawasan Galaxy Mall.
Namun setelah disusuri, polisi tidak menemukan komplotan itu. Penyidik menyimpulkan kalau itu hanya upaya pelaku untuk mengelabuhi polisi.
“Pengakuan awal ada komplotannya tiga orang lagi sudah kabur. kita kejar pelaku lain ternyata setelah kita dalami dan interogasi ternyata dia pelaku tunggal. itu hanya alibi dia untuk mengelabuhi polisi agar tidak fokus ke dia,” jelasnya.
Adapun motif pembegalan pelaku, kata Kapolsek Gunung Anyar, untuk mencari biaya pergi bekerja ke luar negeri.
“Motif sementara pelaku ingin menguasai mobilnya dan menjual mobilnya secara online senilai Rp50 juta. Dia butuh uang untuk pergi ke luar negeri, ke Australi untuk liburan sekaligus bekerja di sana,” kata Harsya
Dalam kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Pelaku kita amankan di kantor dan kami jerat pasal 365 KUHP,” pungkasnya. (Tgh)
Tidak ada komentar