MENU Sabtu, 12 Apr 2025

DPW SOLMET Banten Laporkan Dishub Banten ke Kejati Banten atas Dugaan Korupsi Program SAUM

waktu baca 2 menit
Selasa, 11 Mar 2025 08:03 105 Redaksi Banten

Serang,Analisasiber.com – Puluhan anggota Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Solidaritas Merah Putih (SOLMET) Banten menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa (11/03/25). Mereka melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi tindak pidana korupsi dalam program Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) di Dinas Perhubungan (Dishub) Banten, yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Koordinator aksi, Suprani, menyatakan bahwa program SAUM yang telah berjalan sejak 2018 hingga 2024 merupakan program yang dinilai “bakar uang.” Ia mengungkapkan bahwa meskipun anggaran terus digelontorkan setiap tahun, dua unit bus serta halte yang telah dibangun tidak beroperasi hingga saat ini.

“Banyak program lain yang lebih prioritas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun, kenapa justru program ini terus dilaksanakan, tetapi hingga sekarang tidak memberikan manfaat apa pun? Dua unit bus itu malah hanya terparkir di halaman belakang kantor Dishub dan berpotensi menjadi besi tua,” ujar Suprani.

Dugaan Kerugian Negara dan Penyalahgunaan Anggaran

Lebih lanjut, Suprani menjabarkan beberapa indikasi potensi kerugian negara dalam proyek SAUM, antara lain:

1. Belanja peralatan dan perlengkapan bus tahun anggaran 2019 senilai Rp188.716.000, dengan pelaksana CV. Adif Putra Kontraktor.

2. Pekerjaan berulang dengan metode swakelola oleh Dishub Banten pada tahun 2021 senilai Rp198.000.000.

3. Pengadaan bus pelajar tahun 2018 senilai Rp1,7 miliar, yang hingga kini tidak difungsikan.

4. Anggaran jasa konsultasi/perencanaan dari tahun 2018 hingga 2023 sebesar Rp1.363.824.500, tetapi tidak ada implementasi nyata di lapangan.

5. Belanja modal halte bus yang terus dianggarkan setiap tahun sejak 2018 hingga 2024, dengan lokasi halte yang sama.

 

Menurut Suprani, proyek ini dinilai tidak tepat sasaran dan tidak berdampak pada pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa diperlukan audit khusus terkait penggunaan anggaran tersebut.

“Total anggaran yang telah dikucurkan dalam program ini mencapai Rp16.523.900.700, tetapi hingga kini tidak ada manfaat bagi masyarakat Banten. Kami menduga ini merupakan bentuk penyalahgunaan anggaran yang harus diusut tuntas,” tegasnya.

Pengawalan Proses Hukum

Dalam aksi tersebut, perwakilan DPW SOLMET Banten secara resmi menyerahkan laporan mereka kepada Kejati Banten. Laporan tersebut diterima oleh Plt. Kasi Intel Kejati Banten, Raka.

Suprani juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. “Minggu depan, kami akan kembali turun untuk mempertanyakan perkembangan laporan ini,” pungkasnya.

Editor&Penerbit Redaksi Banten.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!