oleh

DPP LBH No Viral No Justice Terbitkan Mandat Pembentukan DPD Gorontalo, Ismail JS. Gobel Siap Lengkapi Struktur Kepengurusan

banner 468x60

ANALISASIBER.COM

Gowa –  25 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (DPP LBH NVNJ) kembali memperluas jangkauan organisasi dengan menerbitkan Surat Mandat Nomor: 027/SM/DPP/LBH-NVNJ/X/2025 kepada Ismail JS. Gobel untuk membentuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LBH No Viral No Justice Provinsi Gorontalo.

banner 336x280

Mandat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP LBH NVNJ, Mursida, S.Sos., SH., MM, dan Sekretaris Jenderal, Jufri, SH., C.LA, tersebut dikeluarkan di Gowa pada tanggal 25 Oktober 2025. Dalam surat tersebut, Ismail JS. Gobel diberi kewenangan untuk menyusun struktur kepengurusan DPD LBH NVNJ Provinsi Gorontalo selambat-lambatnya dua bulan sejak mandat diterbitkan.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPP LBH NVNJ dalam memperluas layanan bantuan hukum di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur. Pemberian mandat ini juga menjadi bentuk kepercayaan kepada tokoh daerah yang dinilai memiliki komitmen terhadap keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat melalui jalur hukum.

Dalam tanggapannya, Ismail JS. Gobel menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti amanah yang diberikan oleh DPP.

“Saya berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh DPP LBH No Viral No Justice. InsyaAllah, kami segera melengkapi struktur kepengurusan DPD Provinsi Gorontalo dan siap menjalankan visi organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.

Adapun rancangan struktur DPD LBH NVNJ Provinsi Gorontalo telah disusun dengan beberapa posisi penting, antara lain Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, serta tujuh Divisi Teknis, yaitu:

1. Divisi Sarana dan Prasarana

2. Divisi Operasional

3. Divisi Pendidikan Hukum

4. Divisi Litigasi

5. Divisi Non Litigasi

6. Divisi Seni dan Budaya

7. Divisi Humas

Sekretaris Jenderal DPP LBH NVNJ, Jufri, SH., C.LA, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Ismail JS. Gobel menerima mandat tersebut.

“Kami yakin kehadiran DPD Gorontalo akan memperkuat sinergi LBH No Viral No Justice di wilayah Sulawesi dan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujar Jufri.

Dengan terbentuknya DPD Gorontalo, LBH No Viral No Justice kini terus menunjukkan eksistensinya sebagai lembaga bantuan hukum yang menjunjung tinggi motto: “No Viral, No Justice”, yaitu memperjuangkan keadilan tanpa harus menunggu perkara menjadi viral.

( St. Aisyah )

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *