BITUNG, ANALISASIBER.COM – Buntut pemberitaan sebelumnya yang menyebut adanya pungutan liar dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tanjung Merah, Lurah Tanjung Merah tegaskan hal tersebut tak benar dab membantah tudingan tersebut. Selasa, (24/12/2024)
“Tuduhan pungli itu tidak benar. Semua biaya yang dikenakan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam SKB 3 Menteri. Kami transparan dalam pengelolaan program PTSL ini,” Tegasnya
Lanjutnya lurah menyatakan bahwa telah melaksanakan musyawarah bersama warga, sebelum berjalannya program bahkan menjelaskan keseluruhan biaya mencakup pengadaan patok, materai, dan biaya operasional lainnya, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang biaya PTSL, yakni maksimal Rp350.000 untuk wilayah Sulawesi Utara.
Menanggapi isu adanya penagihan hingga Rp900 ribu yang beredar di masyarakat, Lurah Tanjung Merah menilai adanya informasi yang dibuat-buat oleh sejumlah oknum-oknum dan hal itu tidak benar adanya. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami tidak pernah memerintahkan pungutan di luar ketentuan. Jika ada oknum yang melakukan hal itu, kami siap bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelidiki,” tegasnya.
Lurah juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan biaya dalam program PTSL. Ia berkomitmen untuk menjaga transparansi dan menghindari segala bentuk praktik yang bertentangan dengan hukum.
“Program PTSL ini adalah program nasional yang bertujuan membantu masyarakat. Jangan sampai program ini dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Jika ada aduan atau temuan, saya harap masyarakat melaporkan langsung kepada kami agar segera ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Sebagai langkah untuk menghindari polemik berkepanjangan, Lurah Tanjung Merah mengajak semua pihak, termasuk media dan warga, untuk memverifikasi fakta secara langsung. Ia juga meminta agar tuduhan-tuduhan yang beredar tidak disebarkan tanpa bukti yang jelas.
Dengan adanya bantahan ini, diharapkan polemik dugaan pungli dapat segera diselesaikan secara transparan dan objektif, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program PTSL dan aparatur pemerintah kembali pulih. (***)
Tidak ada komentar