analisasiber.com, – Medan Pemegang SPT atas nama Hendra yang berada di jalan Sunggal, tepatnya di Rumah Makan Sipirok, tidak di perpanjang Dishub kota Medan.Hal ini mendapat sorotan dari DPD LSM penjara sumatera utara.
Ketua DPD LSM penjara sumatera utara, Iqbal Alfansyuri mengatakan dirinya sangat menyesalkan SPT Hendra tidak di perpanjang, padahal dari awal sudah merintis selama 10 tahun,mengelola parkir di jalan Sunggal tepatnya di rumah makan Sipirok.
Iqbal Alfansyuri juga mengatakan”ada apa kok SPT Hendra di cabut tanpa pemberitahuan dan koordinasi.Ini namanya Penzoliman,merusak periuk”ungkapnya senin (21/04/2025).
Lanjut, Iqbal mengatakan bahwa pencabutan SPT Hendra di duga titipan untuk menggeser yang sudah mengelola parkir selama 10 tahun.
Ketua DPD LSM penjara sumatera utara, Iqbal Alfansyuri mengatakan dengan tegas” meminta dishub kota Medan untuk memperpanjang SPT atas nama Hendra,jangan dicampakkan begitu saja,demi kepentingan oknum dan titipan pejabat”katanya.
Lanjut, Iqbal Alfansyuri mengatakan” apabila tidak di perpanjang SPT atas nama Hendra,kami akan melaksanakan aksi demo ke dishub kota Medan”.dimana kami sinyalir di duga ada praktek suap untuk menggeser pihak yang lama ke pihak yang baru”.pungkasnya
Oleh karena itu kami DPD LSM penjara sumatera utara meminta kepada bapak walikota Medan agar dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat dan baik,tutupnya. (Bahri)
Tidak ada komentar