oleh

Disegel Polisi, Toko Obat di Bandung Masih Nekat Jual Obat Keras Golongan G

banner 468x60

Bandung,Analisasiber.com  – Ceklisdua.net, 11 Mei 2025 – Dugaan praktik peredaran obat keras ilegal kembali mencuat di Kota Bandung. Sebuah toko obat di Jalan Mohamad Toha No. 291A, Kota Bandung, diduga masih nekat menjual obat golongan G meski telah disegel oleh aparat kepolisian dan dipasangi garis polisi.

 

banner 336x280

Pantauan langsung di lokasi pada Minggu (11/5/2025) menunjukkan adanya aktivitas jual-beli obat yang berlangsung di depan toko. Modus yang digunakan terbilang licik: sistem cash on delivery (COD) dilakukan antara pembeli dan penjual di pinggir jalan, seolah-olah tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.

 

Pemilik toko yang diketahui bernama Chiko diduga kuat menjadi aktor utama dalam praktik ilegal ini. Obat-obatan golongan G merupakan jenis obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter karena berpotensi menimbulkan ketergantungan dan penyalahgunaan.

 

“Sudah jelas melanggar hukum, tapi tetap beroperasi seperti tidak takut apa pun. Padahal sudah disegel,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

 

Sebelumnya, Polrestabes Bandung telah melakukan penyegelan terhadap toko tersebut karena dugaan kuat sebagai pusat distribusi obat keras tanpa izin resmi. Namun, segel dan garis polisi tampaknya tidak menghentikan aktivitas yang terjadi di lokasi.

 

Padahal, menurut ketentuan hukum yang berlaku, pelanggaran seperti ini dapat dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

 

“Kalau sudah seperti ini terus, bagaimana masyarakat mau percaya penegakan hukum berjalan? Sudah ditindak saja masih berani buka lagi,” keluh warga lainnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polrestabes Bandung terkait langkah lanjutan atas pelanggaran tersebut. Publik berharap aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.

 

Penjualan obat keras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi generasi muda yang rawan menjadi korban penyalahgunaan obat.

 

Redaksi

banner 336x280

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *