MENU Senin, 23 Des 2024

Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng Mengadakan Rapat DAS Dan Forum Koordinasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 16 Okt 2024 07:32 0 39 Redaksi Banten

Palangka Raya,Analisasiber.com- Selasa (15/10/2024) Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Pengembangan Kelembagaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Hotel Best Western Batang Garing. Dalam kesempatan ini, juga dilaksanakan pengukuhan Forum Koordinasi Pengelolaan DAS Provinsi Kalimantan Tengah untuk periode 2024-2029.

Dalam sambutannya Plt. Sekda Provinsi Kalteng Katma F. Dirun menyampaikan kegiatan ini bertujuan memperkuat pengelolaan DAS secara holistik, multipihak, lintas sektor, dan lintas wilayah untuk mewujudkan pengelolaan ekosistem DAS yang menyeluruh dari hulu hingga hilir.

“Pengelolaan DAS di Kalimantan Tengah diharapkan mengedepankan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat. Forum Koordinasi DAS, sebagai wadah koordinasi, memiliki peran penting dalam menyinergikan berbagai pihak. Hal ini semakin relevan mengingat Kalimantan Tengah, yang kerap mengalami banjir tahunan, memerlukan penanganan terpadu guna meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya air,” ucapnya.

Lebih lanjut, Katma juga menyampaikan dengan pengukuhan pengurus baru Forum DAS melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/358/2024 dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, diharapkan pengelolaan DAS di Kalteng akan lebih baik, tidak hanya dari aspek fisik tetapi juga dari hasil yang dirasakan oleh masyarakat. Ketua Forum DAS yang baru, Bismart Ferry Ibie, bersama timnya akan memimpin periode kepengurusan 2024-2029.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining dalam laporannya menegaskan pentingnya peran lintas sektor dalam pengelolaan DAS, mengingat pengelolaan ini melibatkan banyak pemangku kepentingan.

“Kerja sama antara pemerintah, swasta, masyarakat, dan akademisi sangat diperlukan. Bahkan, media juga bisa berkontribusi untuk mewujudkan pengelolaan DAS yang berkelanjutan,” ujarnya.

Selain itu, Agustan menyebutkan dukungan untuk pengelolaan DAS juga akan diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024, yang memungkinkan penggunaan Dana Reboisasi untuk kegiatan pengembangan kelembagaan DAS.

Dengan adanya pendanaan ini, Forum DAS diharapkan segera menyusun rencana kerja lima tahun mendatang demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kalimantan Tengah

Pewarta : IRA

Editor: Kaperwil Provinsi Banten

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!