MENU Senin, 14 Apr 2025

Diminta APH Segera Periksa Anggaran Desa Wek III Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 11 Jan 2025 02:46 195 Redaksi Sulsel

Diminta APH Segera Periksa Anggaran Desa Wek III Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan

TAPSEL, ANALISASIBER. COM — Pemerintah mewajibkan desa seluruh indonesia memasang publikasi anggaran desa, baik dana desa maupun alokasi dana desa, Publikasi ini sebagai bentuk transparansi informasi publik terkait penggunaan anggaran desa.

Masyarakat Kabupaten Tapanuli Selatan (tapsel) sangat membutuhkan keterbukaan anggaran negara tersebut, dan sehingga masyarakat mengetahui secara pasti kemana anggaran desa dan peruntukannya.

Papan publikasi anggaran desa sebagai bentuk pengawasan oleh masyarakat dan diharapkan masyarakat berperan untuk mengetahui, mengerti, dan ikut mengawal sesuai anggaran negara.

Keterbukaan informasi publik tersebut bisa dilakukan dengan membuat papan atau baliho informasi terkait anggaran desa, Selain itu juga bisa dilakukan dengan pemasangan spanduk di depan kantor desa dan peruntukannya.

Disisi lain, masih banyak masyarakat saat ini yang tidak mengetahui secara spesifik pada anggaran desa, sebahagian masyarakat hanya mengetahui anggaran desa hanya 1 Milyar.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepala Desa Wek III Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan melalui WhatsApp dengan nomor +6285260**** tidak memberikan jawaban apapun, beberapa hal yang dikonfirmasi di antara lain;

-T.A 2024 Rp.919.382.000,00

-Pembangunan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, irigasi, dan air bersih.

-Pembinaan masyarakat, seperti pembinaan kelompok perempuan, pembinaan Linmas, dan pelatihan paralegal.

-Pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan tata boga, budidaya jamur tiram, dan pengolahan makanan berbahan jamur tiram.

-Penyelenggaraan posyandu, posbindu, dan rembuk stunting.

-Penanggulangan bencana, seperti pelatihan mitigasi bencana.

-Pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK).

-Peringatan hari besar, seperti peringatan HUT RI, HUT Kota, dan bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat Desa.

*T.A 2024 Tahap 3 (tiga) Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp.269.305.539,00 (Rp.660.792.590,00) 40,75%

*T.A 2024 Tahap 3 (tiga) Pemberdayaan Masyarakat Rp 145.700.000,00. (231.388.500,00) 62,97%

*T.A 2024 Tahap 3 (tiga) Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp 144.959.000,00 (Rp.232.709.000,00) 62,29%

*T.A 2024 Tahap 1 (satu) Pembinaan Kemasyarakatan Rp.127.620.000,00 (Rp.259.080.000,00) 49,26%

*T.A 2024 Tahap 1 (satu) Penanggulangan Bencana Darurat dan mendesak Desa Rp.72.000.000,00. (Rp.144.000.000,00) 50%

“Ditemui awak media salah satu aktivis Tabagsel Hend disalah satu tempat di kabupaten Tapanuli Selatan memberikan komentar atas anggaran desa tidak terbuka secara umum, wajib bagi kades seharusnya melakukan transparansi atas anggaran negara dan masyarakat, LSM, Media dan Mahasiswa juga dapat mengawasi dan mengetahui anggaran desa”.

“Bilamana kita tidak mendapatkan informasi anggaran desa tersebut berarti kita patut menduga adanya kepala desa berpotensi akan melakukan KKN, oleh sebab itu kami meminta agar APH (Aparat Penegak Hukum) agar memanggil dan memeriksa anggaran desa tersebut”.

“Kami juga akan merencanakan melakukan aksi UNRAS (unjuk rasa) damai di depan kantor Kejari Tapanuli Selatan, atas tuntutan periksa anggaran desa tersebut”.

(Hendri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!